Dpnews Indonesia || Jakarta – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal, menyatakan bahwa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah berjanji menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya atau outsourcing pada awal Juli 2026.
Menurut Said Iqbal, revisi tersebut merupakan respons terhadap aspirasi buruh yang disampaikan dalam berbagai pertemuan dengan pihak Kementerian Ketenagakerjaan. Ia menyampaikan hal tersebut setelah mengunjungi kantor Kemnaker baru-baru ini.
“Janji Menaker, awal Juli akan keluar revisi Permenaker Nomor 07 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya,” ujar Said Iqbal, seperti dikutip dari pernyataannya.
Revisi aturan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan bagi pekerja outsourcing, termasuk jaminan upah minimum, hak cuti, jam kerja yang sesuai, serta jaminan sosial. Sebelumnya, Permenaker tersebut menuai kritik dari kalangan buruh karena dianggap belum cukup melindungi hak pekerja.
Said Iqbal menegaskan bahwa pemerintah terus mendengarkan masukan dari serikat pekerja untuk menyempurnakan regulasi ketenagakerjaan. Proses revisi diharapkan dapat segera memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha.











