Scroll untuk baca artikel
BeritaPekerja Migran Indonesia

Sakit dan Alami Pendarahan, Merry Minta Dipulangkan Yang Diberangkatkan Oleh PT Bahtera

852
×

Sakit dan Alami Pendarahan, Merry Minta Dipulangkan Yang Diberangkatkan Oleh PT Bahtera

Sebarkan artikel ini

Pekerja Migran Indonesia Asal Jakarta Timur

Dpnews Indonesia || Jakarta Timur – Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT. Bahtera yang diduga memberangkatkan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) atas nama Merry Susanti, Warga Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur secara ilegal ke negara penempatan Arab Saudi dan kini dalam kondisi sakit karena terus mengalami pendarahan dinilai tidak kooperatif dan saling lempar tanggung jawab.

Hal tersebut disampaikan Reni N Sachria kepada Dpnews Indonesia pada 16 Agustus 2025 di Posko Pengaduan Dpnews Indonesia Bandung Barat.

Baca juga :  Kapolres Purwakarta Turun Langsung Ke Lokasi Kecelakaan Beruntun Di Tol Cipularang

“Kasus yang pernah di update Dpnews Indonesia tentang PMI yang mengalami pendarahan sudah sepatutnya dilaporkan ke pihak pemerintah, kita sudah coba sampaikan ke pihak pemroses tapi seolah saling lempar tanggung jawab,” ucapnya.

Dalam kesempatan itupun aktivis yang terus aktif membela dan menampung keluh kesah dari para PMI yang hampir 80% datang dari negara penempatan Timur Tengah juga akan melaporkan P3MI yang dituding sebagai penyalur itu ke pihak pemerintah yang terkait dengan Pekerja Migran Indonesia.

Baca juga :  Tanpa Papan Informasi Pengerjaan Normalisasi Saluran Irigasi Desa Kemiri dan Jaya Makmur Tetap dikerjakan

“Kita akan adukan masalah pembiaran nasib Merry ini ke pihak Kementrian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau KP2MI, berkasnya lagi kita lengkapi, dan untuk masalah P3MI kita pun akan berkoordinasi dengan Bina Penta PKK, Kementrian Ketenaga Kerjaan, biar di usut tuntas tentang perijinannya jika benar sebagai mana P3MI yang disebutkan PMI tersebut biar ada tindakan dari pemerintah,” pungkasnya.

Terkait banyaknya pengaduan yang datang ke Posko Dpnews Indonesia dari para PMI di negara penempatan Timur Tengah, memang banyak sekali yang menyebutkan sebuah P3MI dalam pemberangkatannya, padahal sudah jelas pihak pemerintah Indonesia untuk sektor Informal atau pengguna perseorang belum mengeluarkan ijin.

Baca juga :  GM FKPPI Rayon Ciranjang Sambut Bulan Suci Ramadhan dengan Kunjungan ke Objek Wisata Sanghyang Kenit

Apakah benar adanya keterkaitan atau keterlibatan P3MI dalam pemberangkatan?. tim awak media Dpnews Indonesia pun terus menelusuri perjalanan proses perekrutan hingga pemberangkatan tersebut yang sudah barang tentu melanggar UU no 18 tahun 2017 tentang pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan juga UU no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dengan jelas bahwa, Perekrutan , penampungan, pengiriman adalah tindakan ilegal termasuk perbuatan melawan hukum untuk perdagangan manusia.

Baca juga :  Laka Lantas di Jalan Raya Cugenang Cianjur, 3 Pengendara Motor Luka-Luka
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!