Dpnews Indonesia || Lombok Timur – Nasib pilu menimpa Ria Windriana (25), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur. Di tengah kondisi kesehatan yang kian menurun, niatnya untuk pulang ke tanah air justru terganjal tuntutan denda fantastis mencapai puluhan juta rupiah.
Ria, yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Singapura, dilaporkan harus menyediakan uang tebusan senilai lebih dari Rp 30 juta agar dapat dipulangkan pada pekan ini. Beban finansial tersebut muncul di saat dirinya sudah tidak lagi mampu secara fisik untuk melanjutkan kontrak kerjanya.
Berdasarkan data yang dihimpun pada Minggu (10/5/2026), Ria diberangkatkan melalui PT. SKM Abadi Overseas. Namun, legalitas perusahaan tersebut dalam menempatkan tenaga kerja kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, perusahaan tersebut diduga kuat bergerak di bidang biro perjalanan, bukan sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) resmi.
Besaran denda yang dibebankan kepada pihak keluarga dinilai tidak rasional dan berpotensi menabrak aturan hukum. Muncul dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Banyaknya aturan yang dilanggar dalam prosedur pemberangkatan ini menjadi catatan buram bagi perlindungan pahlawan devisa kita,” ujar salah satu sumber yang memantau kasus ini. “Sangat disayangkan, saat PMI sakit dan ingin pulang, mereka justru diduga menjadi korban pemerasan oleh oknum tidak bertanggung jawab.”
Kasus yang menimpa wanita kelahiran tahun 2001 ini menambah daftar panjang potret buram perlindungan PMI di luar negeri. Alih-alih mendapatkan jaminan keamanan dan jaminan sosial saat jatuh sakit, keluarga pejuang devisa ini justru dihadapkan pada tekanan finansial yang luar biasa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. SKM Abadi Overseas belum memberikan pernyataan resmi maupun klarifikasi terkait rincian denda tersebut serta legalitas prosedur pemberangkatan Ria Windriana.
Keluarga korban kini menaruh harapan besar kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan BP2MI untuk segera turun tangan melakukan mediasi serta memastikan hak-hak Ria sebagai warga negara terlindungi tanpa harus dibebani biaya yang menjerat.











