Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Cianjur Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

308
×

Sat Resnarkoba Polres Cianjur Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, pelaku berinisial DM (48) berhasil diamankan pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si. M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra, S.T.K., S.I.K. mengatakan, pelaku berhasil diamankan bermula dari laporan masyarakat yang memberitahukan kepada kepolisian bahwa DM memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.

Baca juga :  Danramil 1702 Maja Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024

“Petugas lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DM di Kampung Cisarua Desa Cibodas Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur.” jelasnya pada Jumat (18/10/2024).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku di tempat kejadian perkara berupa 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,06 gram, 1 buah timbangan dan 1 unit handphone.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman yang berat, penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan masyarakat lainnya agar tidak terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Baca juga :  Wakil Ketua Komisi X DPR Usulkan Semua Guru Diangkat Jadi PNS, Hapus Skema PPPK
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!