Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan KriminalTNI POLRI

Satresnarkoba Polres Cianjur Berhasil Mengamankan 3 Bandar Narkoba

378
×

Satresnarkoba Polres Cianjur Berhasil Mengamankan 3 Bandar Narkoba

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur berhasil memutus mata rantai peredaran narkotika jaringan lokal yang beroperasi dengan modus nekat. Tiga orang bandar berhasil diamankan dalam sebuah operasi yang digelar di kawasan Pacet, Cipanas.

Para bandar diketahui mendatangkan ganja langsung dari Provinsi Aceh untuk diedarkan di wilayah Cianjur. Mereka menyewa sebuah mobil dari Cianjur untuk melakukan perjalanan panjang ke Aceh dan mengambil 10 kilogram ganja.

Baca juga :  Ulung Purnama Bersama 100 Advokat di Kabupaten Bekasi Dukung BN Holik dan H. Faizal

Polisi berhasil menyita barang bukti ganja seberat 6.442 gram yang ditemukan disembunyikan dengan rapi di bawah pohon pisang di area sebuah villa yang disewa para tersangka di Cipanas, Pacet.

Ketiga tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, untuk kepemilikan narkotika golongan I, serta Pasal 132 ayat (1) terkait percobaan atau permufakatan jahat.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas kejahatan narkoba dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberantas narkoba. Polres Cianjur akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap apakah ada jaringan di belakang mereka dan mengejar para bandar lain yang masih dalam daftar buron.

Baca juga :  Peringati Hari Lahir Komite Pencegahan Korupsi Jabar: Perkuat Gerakan Antikorupsi di Masyarakat
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!