Scroll untuk baca artikel
BeritaPekerja Migran Indonesia

Sekber TPPO Ungkap Modus Baru Pengiriman CPMI via Rute Domestik dan Singapura

61
×

Sekber TPPO Ungkap Modus Baru Pengiriman CPMI via Rute Domestik dan Singapura

Sebarkan artikel ini

Pekerja Migran Indonesia

Dpnews Indonesia || Jakarta – Sekretariat Bersama Tindak Pidana Perdagangan Orang (Sekber TPPO) RI mengungkap dugaan perubahan modus pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural dengan memanfaatkan rute penerbangan domestik sebagai jalur pengelabuan.

Modus tersebut terungkap setelah petugas menggagalkan keberangkatan 15 CPMI di Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (16/9/2026) pagi.

Baca juga :  Dua PMI Asal Bandung Barat Diduga Jadi Korban TPPO di Suriah dan Libya, Memohon Segera Dipulangkan ke Indonesia

Berdasarkan keterangan salah seorang CPMI asal Bandung berinisial De (30), para calon pekerja diduga difasilitasi oknum perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) berinisial PT Buana. Mereka dibekali tiket penerbangan Jakarta–Bali dan disebut akan didampingi secara bergantian di sejumlah titik transit.

“Pihak PT tidak lagi bertanggung jawab setelah kami berangkat. Kalau ada masalah, kami diminta menghubungi sponsor. Rutenya Jakarta ke Bali, kemudian diarahkan ke Singapura hingga ke negara tujuan di Arab Saudi,” ujar De.

Perwakilan Posko Dpnews Indonesia yang tergabung dalam Sekber TPPO RI, Doel, menilai pola tersebut menunjukkan adanya dugaan upaya sistematis untuk menghindari pengawasan terhadap keberangkatan PMI nonprosedural.

Baca juga :  Prabowo Instruksikan KSP Selidiki Celah Potensi Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Menurutnya, diperlukan pengawasan dan penegakan hukum lintas instansi untuk memutus rantai pemberangkatan yang diduga melanggar ketentuan.

Sekber TPPO mendorong Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Polri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pemberangkatan tersebut.

Langkah yang didorong antara lain penindakan terhadap P3MI yang terbukti melanggar, penguatan pengawasan di simpul transportasi domestik, serta penerapan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Sekber TPPO menilai penindakan terhadap pihak yang terbukti terlibat, termasuk sponsor dan perusahaan penempatan, diperlukan untuk mencegah praktik pemberangkatan PMI nonprosedural yang berpotensi merugikan dan membahayakan calon pekerja.

Baca juga :  Api Tiba-tiba Membesar di Tengah Parkiran, 50 Bus Nonaktif Sinar Jaya Hangus di Pangkalan Cikarang Barat
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!