Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Sekolah Dilarang Tahan Ijazah Dewan Pendidikan Cianjur Tegas: Itu Hak Siswa, Bukan Alat Tekan

567
×

Sekolah Dilarang Tahan Ijazah Dewan Pendidikan Cianjur Tegas: Itu Hak Siswa, Bukan Alat Tekan

Sebarkan artikel ini

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Cianjur, Drs. Moch. Ginanjar, M.Ap, menegaskan larangan bagi seluruh sekolah di wilayah Cianjur, baik negeri maupun swasta, untuk menahan ijazah siswa.

Dpnews Indonesia || Cianjur – Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Cianjur, Drs. Moch. Ginanjar, M.Ap, menegaskan larangan bagi seluruh sekolah di wilayah Cianjur, baik negeri maupun swasta, untuk menahan ijazah siswa dengan alasan belum melunasi administrasi. Penegasan ini disampaikan menyusul instruksi dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait perlindungan hak dasar pendidikan bagi alumni sekolah. Demikian dikatakan Moch Ginanjar kepada Dpnews Indonesia melalui handphone selulernya. Kamis, (22/5/2025).

“Peraturan dari Gubernur dan Bupati sudah sangat jelas. Sekolah tidak boleh menahan ijazah apapun alasannya, termasuk karena tunggakan administrasi itu melanggar hak anak dan akan menghambat masa depan mereka,” ucap Ginanjar.

Baca juga :  Harga Emas Antam Logam Mulia Stabil di Rp.2.893.000 per Gram pada 22 Maret 2026

Ginanjar menambahkan, dengan adanya kebijakan tersebut, pihak sekolah diharapkan tidak lagi menjadikan ijazah sebagai jaminan pembayaran. Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan, akan melakukan pendataan menyeluruh terhadap tunggakan biaya pendidikan di tingkat SMA/SMK, sedangkan untuk tingkat SD dan SMP akan ditangani langsung oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) kabupaten.

“Langkah ini diambil agar tidak ada lagi anak-anak kita yang tertunda masa depannya hanya karena urusan administrasi,” tegas Ginanjar.

Baca juga :  Pengawasan dan Pemeriksaan Senjata Api Milik Anggota Polri Oleh Polres Metro Bekasi

Untuk Madrasah Aliyah (MA), Ginanjar menjelaskan bahwa kewenangannya berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag), bukan Dinas Pendidikan. Meskipun demikian, ia berharap prinsip yang sama tetap dijalankan oleh seluruh satuan pendidikan, termasuk madrasah.

“Ijazah adalah hak siswa, bukan alat tekan. Kami juga akan mendorong Kemenag melalui Kantor Kemenag Kabupaten Cianjur agar turut memastikan tidak ada penahanan ijazah di lingkungan madrasah,” ujarnya.

Baca juga :  KPU Bekasi Buka Pendaftaran KPPS

Ia menegaskan, semangat kebijakan ini adalah perlindungan terhadap hak anak atas pendidikan yang bermartabat dan tanpa diskriminasi.

Lebih lanjut, Ginanjar memahami kondisi sekolah swasta yang kerap menghadapi keterbatasan anggaran operasional, termasuk untuk membayar honor guru, pembangunan fasilitas, hingga pengadaan sarana belajar seperti bangku sekolah. Namun demikian, ia menekankan bahwa solusi tidak boleh mengorbankan hak siswa.

Baca juga :  PWI Cianjur Selenggarakan Pemotongan Hewan Qurban di Perayaan Idul Adha 1446 H

“Saya mengapresiasi sikap terbuka dari sejumlah sekolah swasta yang telah menyatakan tidak lagi menahan ijazah. Saya yakin, jika orang tua melakukan komunikasi yang baik, pihak sekolah akan memberikan ijazah tersebut demi keberlanjutan pendidikan anak-anak kita,” ujarnya.

Ia juga mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera memberikan bantuan kompensasi kepada sekolah-sekolah swasta yang telah menyerahkan ijazah, sebagai bentuk dukungan terhadap pendidikan yang inklusif dan berkeadilan.

Baca juga :  Tangkap Dua Pengedar, Tembakau Sintetis Disita Satres Narkoba Polres Purwakarta
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!