Dpnews Indonesia || Jakarta – Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022 memasuki babak baru pada Senin (5/1/2026).
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim akhirnya hadir sebagai terdakwa setelah sidang dua kali ditunda karena alasan kesehatan pascaoperasi.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diketuai Purwanto S. Abdullah, menetapkan persidangan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Keputusan ini didasarkan pada asas lex mitior, yaitu penerapan aturan yang paling menguntungkan terdakwa.
Hakim Purwanto menjelaskan, perkara ini memiliki keunikan karena berkas dilimpahkan pada 9 Desember 2025 (masih menggunakan KUHAP lama), sedangkan sidang pembacaan dakwaan baru terlaksana setelah KUHAP baru efektif.
Baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun kuasa hukum Nadiem sepakat menerapkan KUHAP terbaru.
Dalam dakwaan, Nadiem diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp.2,18 triliun dan secara pribadi memperoleh keuntungan sekitar Rp.809,59 miliar.
Kasus ini terkait program digitalisasi pendidikan yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan menguntungkan pihak tertentu.
Sidang juga diwarnai momen menarik ketika hakim menegur tiga personel TNI yang berada di ruang sidang karena dianggap mengganggu akses media dan pengunjung.
Kejaksaan Agung kemudian mengklarifikasi bahwa pengamanan TNI dilakukan sesuai permintaan dan MoU terkait perlindungan jaksa, bukan khusus untuk perkara ini.Usai pembacaan dakwaan, Nadiem tidak diberi kesempatan menyampaikan pernyataan kepada wartawan karena langsung digiring petugas.
Kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, menyatakan kekecewaan atas hal tersebut.Sidang lanjutan dijadwalkan menghadirkan saksi untuk terdakwa lain pada hari berikutnya.
Perkembangan kasus ini terus menjadi sorotan publik mengingat latar belakang Nadiem sebagai pendiri Gojek dan mantan menteri. Proses hukum akan berlanjut dengan agenda pembahasan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa.











