Dpnews Indonesia || Cianjur – Sidang praperadilan perdana kasus dugaan korupsi PJU yang menyeret DG sebagai terlapor digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Cianjur pada Kamis, 7 Agustus 2025. Sidang ini dihadiri oleh kedua belah pihak, baik dari pemohon (DG) dan termohon (Kejaksaan Negeri Cianjur).
Dalam sidang tersebut, pembacaan pembelaan praperadilan pemohon DG dilakukan, dan pihak kejaksaan langsung siap dengan jawabannya.
“Sidang praperadilan perdana kasus dugaan korupsi PJU yang menyeret DG Alias Dadan Ginanjar sebagai terlapor di gelar di ruang Cakra Pengadilan Negri Cianjur. Sesuai dengan adanya perkara praperadilan yang di ajukan oleh pemohon DG melawan kejaksaan Negri Cianjur sebagai termohon, tadi merupakan sidang pertama yang dihadiri oleh kedua belah pihak, baik dari pemohon dan termohon yang agendanya pembacaan pembelaan praperadilan pemohon dan ternyata tadi dalam hal ini pihak kejaksaan negri Cianjur langsung siap dengan jawaban yang dibacakan,” kata Jubir Hakim Raja Bonar kepada wartawan.
Namun kata jubir hakim mengatakan Hasil persidangan memutuskan bahwa sidang akan ditunda hingga besok jam 9 pagi dengan agenda pembuktian dari pemohon dan termohon, termasuk surat, saksi, dan ahli yang diajukan.
“Hasil dari persidangan tadi sidang akan di tunda hingga besok jam 9 pagi oleh hakim yang menangani perkara tersebut dengan agendanya pembuktian baik dari pemohon dan termohon, baik surat, saksi ahli yang tadi di ajukan,” ungkapnya.











