Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Terkait Dugaan Ijazah Hilang, Pihak Sekolah SMK PGRI 3 Karawang dan MKKS Bungkam

393
×

Terkait Dugaan Ijazah Hilang, Pihak Sekolah SMK PGRI 3 Karawang dan MKKS Bungkam

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Karawang – Publik dikejutkan oleh kabar hilangnya ijazah milik Johan Hermawan, alumni SMK PGRI 3 Karawang lulusan tahun 2014. Ijazah yang seharusnya menjadi hak mutlak siswa tersebut dikabarkan tidak ditemukan di pihak sekolah saat akan diambil.

Keterangan mengejutkan datang dari pihak sekolah yang dengan mudah menyebutkan bahwa ijazah atas nama Johan Hermawan tidak ada di sekolah.

Baca juga :  Peresmian Makassar New Port oleh Presiden Joko Widodo

Ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp, Wakil Kepala Sekolah SMK PGRI 3 Karawang, Asep, memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban apapun. Sikap diam ini justru memunculkan tanda tanya besar: di manakah sebenarnya ijazah milik Johan Hermawan berada?

Jika pihak sekolah menyatakan tidak memiliki ijazah tersebut, maka muncul dugaan kuat adanya kelalaian administratif atau bahkan pelanggaran terhadap hak pendidikan seseorang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pasal 5 ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu.

Baca juga :  Sekretaris Pribadi Prabowo Adakan Pesta Rakyat Sekaligus Kampanyekan Capres Nomor Urut 2

Selain itu, ijazah merupakan dokumen resmi negara yang diatur dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan, Penerbitan, dan Pendistribusian Ijazah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa sekolah wajib menjaga, menyimpan, dan menyerahkan ijazah kepada peserta didik yang telah lulus.

Untuk menelusuri lebih lanjut, awak media mencoba meminta tanggapan dari Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah Karawang-Purwakarta. Kasubag KCD, Riesye, menyarankan agar media terlebih dahulu berkoordinasi dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Karawang, yang dipimpin oleh Ade Mardiah.

Baca juga :  Presiden Prabowo Tiba di Jakarta Usai Lawatan ke Jepang dan Korea Selatan

“Coba Akang komunikasikan dulu dengan baik dan efektif bersama MKKS SMK. Karena ini sekolah swasta, mereka punya forum sendiri juga. Ngobrol aja dulu dengan MKKS,” jelas Riesye saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Namun, ketika awak media mencoba menghubungi Ade Mardiah melalui panggilan dan pesan WhatsApp, tidak ada respon sama sekali. Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMK PGRI 3 Karawang maupun MKKS SMK Karawang belum memberikan klarifikasi resmi.

Baca juga :  Ulung Purnama, S.H., M.H: Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Presiden Prabowo Subianto

Sikap bungkam sejumlah pihak terkait ini menimbulkan dugaan adanya kelalaian atau potensi pelanggaran administrasi pendidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) huruf c UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menegaskan bahwa tenaga pendidik wajib melaksanakan administrasi secara tertib dan profesional.

Publik kini menunggu tanggung jawab dan klarifikasi resmi dari pihak sekolah maupun lembaga terkait, agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Kabupaten Karawang.

Baca juga :  Masalah Tiket Masuk Pantai Wisata Pakisjaya Viral di Media Sosial
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!