Dpnews Indonesia || Ibarat terjebak dalam perangkap, nasib para Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk kawasan penempatan Timur Tengah, yang diduga berangkat secara ilegal kini menimpa para pejuang tangguh yang bercita cita ingin merubah kehidupan menjadi asisten rumah tangga di luar negeri.
Tergiur gaji besar juga iming iming uang saku dengan jumlah tidak sedikit, para pahlawan devisa yang sebagian besar tidak memahami prosedur pemberangkatan itu terkena dampak ketika ada masalah timbul di negara penempatan.
Hal tersebut terbukti dengan adanya para pekerja migran yang sulit untuk pulang kembali ke Indonesia karena harus membayar ganti rugi yang nilainya fantastis dengan alasan belum finish kontrak.
Kita ambil contoh, Sri Sugiarti, warga Kecamatan Cibadak, Sukabumi yang kini berada di Negara Suriah, ketika serta Merta menyelamatkan diri ke kantor kedutaan, Sri tidak bisa begitu saja pulang ke Indonesia.
Menurut keterangan pihak kedutaan Sri di negara tersebut sudah di legalkan dan untuk bisa keluar dari Suriah Sri harus mengganti kerugian majikan yang jumlah nya puluhan dollar Amerika, sungguh luar biasa.
Ada juga nasib Yuyun bt Adang Amat, warga Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang, yang dalam kondisi sakit tidak bisa melakukan pekerjaan lagi, ketika minta pulang ke Indonesia pihak agensi minta ganti rugi lima puluh tujuh juta rupiah serta sebelas ribu dirham, dan banyak lagi kasus serupa yang diadukan ke Posko Dpnews Indonesia hingga awal Juli 2025.
Lantas, apakah pemerintah kita terutama yang terkait dengan negara penempatan dan perlindungan akan tinggal diam…











