Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Tim Gabungan TNI-Polri dan Instasi Cios PLBN Skouw, Berhasil Gagalkan Transaksi 313 Gram Ganja di Perbatasan

455
×

Tim Gabungan TNI-Polri dan Instasi Cios PLBN Skouw, Berhasil Gagalkan Transaksi 313 Gram Ganja di Perbatasan

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jayapura – Tim gabungan Satgas Yonif 131/BRS, Kapospol perbatasan dan serta instansi CIQS PLBN Skouw, kembali menggagalkan upaya penjualan narkotika jenis ganja kering seberat 313 gram dari 1 (satu) orang pemuda di wilayah perbatasan RI-PNG.

Penggagalan penjualan barang haram tersebut di dapat dari laporan masyarakat adanya satu orang warga PNG yang ingin menjual ganja kering di seputaran pasar PLBN Skouw, Distrik Muara Tami.

Baca juga :  Satreskrim Polres Metro Bekasi, Amankan Satu Orang DPO Kasus Asusila di Karang Bahagia

Penangkapan kepada pelaku pembawa ganja bermula setelah mendapat laporan dari masyarakat pada sekitar pukul 12:20 WIT waktu setempat, Tim gabungan Satgas Yonif 131/BRS, Kapospol dan Imigrasi perbatasan langsung melakukan pemeriksaan kepada 1 orang warga PNG atas nama DJ (25 thn) dan Tim gabungan menemukan barang bukti 10 bungkus paket ganja kering dengan berat 313 gram yang di simpan di dalam Tas bawaannya.

Baca juga :  Pengendara Motor Tabrak Truk Wingbox di Cikarang Barat, Terekam Kamera CCTV

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada Polsek Muara Tami dan diterima oleh Aipda Pasali, untuk di proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,”.

Sementara itu, Wadansatgas Yonif 131/BRS, Kapten Inf Reza Nugraha S.Tr.Han menyampaikan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim gabungan Satgas Yonif 131/BRS, Kapospol perbatasan dan serta instansi CIQS PlBN Skow akan lebih memperketat pengamanan untuk mencegah pergerakan bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi barang ilegal di perbatasan RI-PNG,” ucap Wadansatgas.

Baca juga :  Gedung Negara Grahadi Surabaya Dibakar Massa Imbas Kericuhan
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!