Dpnews Indonesia || Bekasi – Ketua Tim Hukum Bakal Calon Kepala Desa Karang Satu, H. Ulung Purnama, S.H., M.H., meminta panitia Pilkades meninjau kembali proses dan hasil penilaian terhadap seluruh bakal calon kepala desa.
Ulung menyoroti pentingnya verifikasi persyaratan administratif, khususnya Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) dan LPPD Akhir Masa Jabatan (AMJ) bagi calon petahana. Menurutnya, laporan tersebut merupakan bagian penting dari bentuk pertanggungjawaban kepala desa selama menjalankan pemerintahan.
Ia menyebut, ketentuan mengenai kewajiban pelaporan kepala desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, serta Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.
“Panitia perlu memastikan seluruh persyaratan calon terpenuhi sesuai ketentuan, termasuk bagi petahana. Rekam jejak dan informasi yang disampaikan masyarakat juga perlu ditelusuri secara objektif,” ujar Ulung.
Ia berharap Panitia Pilkades Kabupaten Bekasi melakukan pemeriksaan ulang terhadap hasil seleksi panitia desa serta lebih selektif dalam memverifikasi rekam jejak dan persyaratan seluruh bakal calon.
Menurutnya, proses Pilkades tidak sekadar menentukan siapa yang memperoleh suara terbanyak, tetapi juga memastikan calon yang maju memenuhi ketentuan serta memiliki rekam jejak yang layak untuk memimpin dan mengabdi kepada masyarakat.
“Penilaian harus dilakukan secara transparan, objektif dan sesuai aturan agar marwah Pilkades tetap terjaga serta menghasilkan pemimpin desa yang berintegritas,” katanya.











