Dpnews Indonesia || Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan anggota Ombudsman RI periode 2021–2026, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) terkait korupsi kepengurusan izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Yeka menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Senin (25/5/2026). Usai pemeriksaan, ia langsung ditahan dan mengenakan rompi tahanan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti yang cukup. Yeka diduga sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara tersebut.
Yeka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi fasilitas ekspor CPO yang sebelumnya menjerat sejumlah pihak di sektor perkebunan sawit. Kejagung masih terus mendalami dugaan aliran dana yang diterima Yeka terkait perkara ini.
Hingga berita ini ditulis, Yeka telah ditahan di rumah tahanan Kejagung untuk proses penyidikan lebih lanjut.











