Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

MK Perkuat Jaminan Afirmasi Perempuan: Partai Politik Wajib Penuhi Kuota 30% Caleg atau Hadapi Sanksi

46
×

MK Perkuat Jaminan Afirmasi Perempuan: Partai Politik Wajib Penuhi Kuota 30% Caleg atau Hadapi Sanksi

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memperkuat komitmen afirmasi gender dalam politik Indonesia melalui putusan terbaru yang menutup celah bagi partai politik yang mengabaikan keterwakilan perempuan. Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menyatakan bahwa ketentuan minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif (caleg) bersifat imperatif dan mengikat.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) dapat dikenai sanksi hingga digugurkan kepesertaannya di dapil tersebut pada pemilu mendatang. Hal ini bertujuan untuk memastikan implementasi Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berjalan efektif, bukan sekadar formalitas.

Baca juga :  Rawan Pencurian Kendaraan di Tempat Parkir Klinik Az-Zahra Medina

Putusan ini menjadi respons atas praktik selama ini di mana beberapa partai masih gagal memenuhi kuota meski ketentuan tersebut telah lama ada. MK menilai pengabaian kuota merupakan bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan semangat Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 tentang hak atas perlakuan khusus untuk memperoleh kesetaraan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyambut baik putusan ini sebagai tonggak penting demokrasi berkeadilan gender. Sementara itu, aktivis perempuan seperti Titi Anggraini menyatakan bahwa keputusan MK kali ini lebih tegas dibandingkan putusan-putusan sebelumnya.

Baca juga :  PT. Bahtera Tullus Karya Diduga Pihak Paling Bertanggung Jawab Atas Perbudakan Modern

Dengan putusan ini, penyelenggara pemilu diharapkan dapat menerapkan mekanisme pengawasan yang lebih ketat. Keterwakilan perempuan di parlemen Indonesia yang selama ini masih di bawah 25 persen diharapkan dapat meningkat signifikan pada pemilu berikutnya.

Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga seluruh pemangku kepentingan wajib menyesuaikan diri. Langkah ini sekaligus memperkuat komitmen Indonesia terhadap konvensi internasional penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW).

Baca juga :  Warga Diharapkan Tidak Ragu Dan Takut Lapor Panwas Mande Bila Menemukan Adanya Dugaan Pelanggaran Pilkada
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!