Dpnews Indonesia || Bekasi – Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia bernama Maryati dikabarkan mengalami sakit parah di negara penempatan kawasan Timur Tengah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, keberangkatan Maryati diduga dilakukan secara non-prosedural oleh seorang sponsor bernama Cucum.
Maryati mengaku awalnya tergiur bujuk rayu Cucum yang menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar di luar negeri. Namun, setelah tiba di tempat penempatan, kondisi kerja tidak sesuai harapan, bahkan kini ia mengalami sakit dan sangat ingin segera pulang ke Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, pihak sponsor Cucum membantah bahwa dirinya telah melakukan tindakan ilegal. Ia menyebut hanya membantu Maryati berangkat melalui perantara dan memiliki atasan bernama Richard yang disebut akan bertanggung jawab atas kepulangan Maryati.
Namun hingga kini, pihak terkait belum memberikan kejelasan resmi mengenai status hukum keberangkatan Maryati. Lembaga pemerhati Tenaga Kerja Indonesia mendesak pemerintah untuk segera menelusuri dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus ini.
Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, atau penempatan tenaga kerja secara melawan hukum dengan ancaman kekerasan atau penipuan dapat dijatuhi pidana penjara hingga 15 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri, terutama jika tidak melalui mekanisme resmi dari pemerintah.











