Dpnews Indonesia || Pada pertengahan 1946, pasukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sedang mengamankan bekas markas tentara Jepang di kawasan Cigombong, perbatasan Sukabumi-Bogor, Jawa Barat, secara tak sengaja menemukan harta karun berupa emas dan berlian.
Operasi pengamanan itu dilakukan setelah pasukan Jepang meninggalkan wilayah tersebut pasca-kekalahan dalam Perang Dunia II. TNI bersama warga setempat menyisir dan menggali lahan di sekitar bekas markas dengan tujuan mencari senjata yang diduga dikubur untuk menghadapi pasukan Belanda.
Sersan Mayor Sidik, didampingi anggota polisi tentara dan penduduk lokal, menemukan sebuah guci besar. Setelah dibuka, guci tersebut berisi sejumlah kaus kaki yang di dalamnya terdapat emas, permata, dan berlian yang berkilauan. Harta itu terdiri atas sekitar 7 kilogram emas dan 4 kilogram berlian, yang diduga berasal dari Perkebunan Pondok Gede, Bogor.
Menurut catatan majalah Ekspres edisi 29 September 1972, nilai temuan tersebut hampir mencapai Rp 6 miliar pada masa itu. Komandan brigade TNI setempat, Letnan Kolonel Alex Evert Kawilarang, memastikan harta karun itu diserahkan utuh kepada pemerintah pusat di Yogyakarta. Barang tersebut kemudian diterima Sekretaris Kementerian Dalam Negeri, Sumarman, dan disimpan di Bank Negara Indonesia (BNI-46).
Penemuan ini menjadi salah satu kisah bersejarah pada masa awal kemerdekaan Indonesia, ketika upaya mencari persenjataan justru mengungkap aset berharga yang kemudian diserahkan sepenuhnya kepada negara.











