Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Tujuh Hari Kepergian Adv. Dedi Nasrudin SH, KAI Tabur Bunga di TKP Tabrak Lari

48
×

Tujuh Hari Kepergian Adv. Dedi Nasrudin SH, KAI Tabur Bunga di TKP Tabrak Lari

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Kongres Advokat Indonesia (KAI) menggelar aksi tabur bunga untuk memperingati tujuh hari wafatnya Adv. Dedi Nasrudin, S.H., Selasa, 22 April 2026.

Aksi belasungkawa tersebut dilakukan tepat di lokasi kecelakaan yang merenggut nyawa almarhum, yakni di depan Kantor Pengadilan Agama, Jalan Raya Cianjur – Bandung, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Diketahui, Adv. Dedi Nasrudin menjadi korban tabrak lari di lokasi tersebut.

Baca juga :  Oknum Auditor Pajak Di Laporkan Ke Polda Metro Jaya Diduga Markup

Rekan sejawat almarhum, Ende Rukman, S.H., mengatakan aksi ini sebagai bentuk penghormatan terakhir dan ungkapan duka cita dari KAI.

“Kami dari KAI datang untuk mendoakan almarhum dan mengenang beliau tepat di tempat terakhir. Beliau orang baik, pengabdiannya di dunia advokat sangat besar,” ujarnya.

Baca juga :  Propam Polri Gelar Gaktibplin Di Polres Purwakarta

Ende juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Cianjur yang bergerak cepat mengungkap terduga pelaku tabrak lari. “Kami sangat mengapresiasi Polres Cianjur yang telah sigap dan cepat mengungkap terduga pelaku,” tambahnya.

Sementara itu, rekan almarhum lainnya, Alvi Reza, S.H., menjelaskan kronologi kejadian. Peristiwa terjadi pada Kamis lalu saat korban hendak berangkat pagi untuk mengambil antrean sidang.

Baca juga :  Viral Banner Iklan Di Depan Terminal Cikarang: Bekasi Harus Dipimpin Orang Bekasi

“Saat hendak berbelok masuk Kantor Pengadilan Agama dari arah barat, beliau tertabrak dari belakang oleh kendaraan roda empat. Yang kami sayangkan, tidak ada itikad baik dari pengendara. Dia malah melarikan diri,” ungkap Alvi.

Agung Nugraha, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus ini tengah ditangani Polres Cianjur. Ia berharap aparat penegak hukum mengadili pelaku sesuai peraturan perundang-undangan.

“Walaupun langit runtuh, hukum harus tetap ditegakkan. Artinya, kepada APH yang menangani kasus ini, adili sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Baca juga :  Babinsa Koramil 1708/Sukahaji Dampingi Kegiatan Pengubinan di Poktan Kayujaran Desa Palabuan
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!