Dpnews Indonesia || Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat 58 warga negara Indonesia. Para korban, termasuk sejumlah mantan anggota TNI dan Polri, diiming-imingi gaji tinggi untuk direkrut sebagai tentara bayaran di Rusia.
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menyatakan, kasus tersebut berasal dari lima laporan polisi yang ditangani Bareskrim bersama jajaran Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat. Dari penanganan itu, polisi menetapkan 13 tersangka, di antaranya warga negara Rusia dan Ukraina. Satu orang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Untuk yang direkrut itu tidak hanya warga sipil, tapi juga ada eks TNI dan eks Polri,” kata Nurul di Mabes Polri, Senin (2/11/2026).
Perekrutan dilakukan melalui media sosial dan aplikasi pesan dengan tawaran pekerjaan di bidang logistik, pengamanan perbatasan, atau pembangunan pertahanan. Korban dijanjikan bonus kontrak hingga sekitar Rp620 juta serta gaji bulanan setara Rp50 juta. Setelah tiba di Rusia dengan visa turis, mereka diarahkan menandatangani kontrak militer, mengikuti pelatihan, dan berpotensi diterjunkan ke wilayah konflik.
Nurul menekankan bahwa praktik ini merupakan modus TPPO yang menempatkan korban pada risiko tinggi karena minimnya perlindungan hukum dan jaminan keselamatan. Seluruh perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polri terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lebih luas.











