Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

756 Karyawan PT SGS di Kabupaten Semarang Kena PHK, Pesangon Dicicil 10 Kali

79
×

756 Karyawan PT SGS di Kabupaten Semarang Kena PHK, Pesangon Dicicil 10 Kali

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Ungaran – Sebanyak 756 karyawan PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) di Kabupaten Semarang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Jumlah itu merupakan kasus PHK terbanyak di wilayah tersebut sejauh ini.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang, Chandra Wijayanto, membenarkan jumlah tersebut. Dari total 2.612 karyawan PT SGS, sebanyak 596 pekerja berasal dari pabrik di Desa Butuh dan 160 pekerja dari Desa Patemon.

Baca juga :  Endang S Thohari: Penyaluran Bantuan Harus Adil dan Tepat Sasaran, Sesuai Arahan Presiden Prabowo

Menurut Chandra, PHK dilakukan karena perusahaan mengalami kerugian sejak pandemi Covid-19. PT SGS yang tergabung dalam kelompok Sampoerna Kayoe melakukan efisiensi operasional.

“PHK 756 karyawan itu terjadi serentak dalam jumlah yang banyak sekaligus. Kalau di pabrik lain, tidak ada yang sebanyak itu,” ujar Chandra, Rabu (2/9/2026).

Kesepakatan bipartit antara perusahaan dan pekerja telah dicapai. Salah satu poinnya adalah pembayaran pesangon secara bertahap hingga 10 kali. Selain itu, perusahaan juga menawarkan opsi bekerja kembali melalui sistem alih daya bagi pekerja yang bersedia.

Disnaker Kabupaten Semarang bersama Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah terus memantau pemenuhan hak-hak pekerja. Pemantauan mencakup pesangon, hak yang belum dibayar, THR, penggantian cuti, serta kewajiban terkait BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami pastikan kewajiban perusahaan dipenuhi. Kami juga siap menjadi mediator jika terjadi perselisihan,” tegas Chandra.

Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz, sebelumnya menyatakan pemerintah terus mengawal proses ini agar hak pekerja terlindungi secara penuh sesuai kesepakatan yang telah disepakati.

Baca juga :  Sidak Malam Sektor 6 Citarum Harum Temukan Pelanggaran IPAL di Restoran Mie Gacoan Ciranjang
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!