Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Ratusan 234 SC Geruduk DPRD Cianjur, Desak UHC Diaktifkan Kembali

52
×

Ratusan 234 SC Geruduk DPRD Cianjur, Desak UHC Diaktifkan Kembali

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Ratusan massa 234 SC Solidarity Club DPC/Regwil Cianjur mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Kamis (3/9/2026). Mereka mempertanyakan penghentian program Universal Health Coverage (UHC) yang berdampak pada ribuan warga kehilangan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Audiensi dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur dr. I Made Setiawan, Ketua Komisi IV DPRD Cianjur Rian Purwa Wiwitan, serta jajaran pemerintah daerah terkait. Pembahasan berlangsung alot karena massa menilai persoalan UHC berkaitan langsung dengan akses layanan kesehatan masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah.

Baca juga :  Gubernur KDM dan Bupati Majalengka Tinjau Pergerakan Tanah di Malausma Siapkan Relokasi Berkonsep Desa Wisata

Ketua 234 SC DPC/Regwil Cianjur, Soni Farhan, mendesak Pemkab Cianjur mencabut Surat Edaran (SE) Bupati yang menjadi dasar penghentian program UHC. Selain itu, pihaknya meminta pemerintah menambah alokasi anggaran untuk menjamin keberlanjutan kepesertaan warga.

“Kami meminta dua hal, pencabutan SE dan penambahan anggaran UHC,” tegas Soni.

Setelah audiensi, 234 SC memberikan waktu 2×24 jam kepada Pemkab Cianjur untuk menyampaikan keputusan tertulis. Soni menegaskan, jika jawaban pemerintah tidak sesuai tuntutan, pihaknya tidak menutup kemungkinan menggelar aksi lanjutan dengan massa lebih besar.

Kepala Dinas Kesehatan Cianjur dr. I Made Setiawan mengatakan, aspirasi yang disampaikan massa akan dikaji bersama Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Bagian Hukum Setda, serta perangkat daerah terkait.

Baca juga :  Ratusan Personil Polres Purwakarta Jalani Pemeriksaan Kesehatan Berkala

Menurut Made, pemerintah perlu menyamakan persepsi sebelum mengambil keputusan. Ia juga menyebut edukasi mengenai perubahan skema kepesertaan terus dilakukan hingga tingkat RT. Saat ini, status aktif atau nonaktif peserta mengacu pada data desil yang dirilis pemerintah pusat.

Sementara itu, Rian Purwa Wiwitan menyatakan tuntutan 234 SC sejalan dengan aspirasi DPRD sebelumnya, yakni menambah anggaran UHC dalam APBD sekaligus mencabut SE penghentian program.

Rian menjelaskan, berdasarkan data DPRD, anggaran UHC dari Pemkab Cianjur tersedia hingga Juli 2026. Sementara pembiayaan Agustus hingga Desember 2026 seharusnya bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat. Namun hingga awal September, dana tersebut belum cair.

Baca juga :  Estimasi Gempa Bumi Bermagnitudo 4,3 Terjadi 10 KM Dari Kabupaten Bekasi

Ia menegaskan Pemkab Cianjur tidak memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan karena pembayaran tujuh bulan sebelumnya telah diselesaikan.

“Sekarang pilihannya hanya dua, dibayarkan atau dinonaktifkan,” ujarnya.

Dampak penonaktifan kepesertaan pun mulai dirasakan masyarakat. Rian menyebut sejumlah warga mendatangi DPRD untuk meminta bantuan karena status kepesertaan mereka tiba-tiba menjadi tidak aktif.

Ia berharap pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat segera menemukan solusi agar persoalan administrasi anggaran tidak berujung pada terhentinya akses layanan kesehatan bagi warga Cianjur.

Baca juga :  PAN Cianjur Tunggu Putusan BK DPRD Terkait Dugaan Penyimpangan Reses Anggota Dewan
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!