Dpnews Indonesia || Sukabumi – Perlu kewaspadaan extra ketika hendak bekerja ke luar negeri terutama untuk wilayah penempatan Timur Tengah, berangkat tanpa melalui prosedur pemerintah (ilegal) akan berimbas dengan terjebaknya para Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan aturan di negara penempatan sehingga sulit untuk bisa pulang kembali ke Indonesia ketika mendapatkan sebuah masalah.
Seperti yang dialami Sri Sugiarti, warga Kecamatan Cikembar, Sukabumi, yang kini berada di negara Suriah, imbas dari pemberangkatan ilegal wanita kelahiran 1995 itu kini harus terpuruk di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) tanpa bisa pulang ke Indonesia.
Hal tersebut dijelaskan pihak kedutaan pada 21/06/25, kepada posko pengaduan Dpnews Indonesia ketika mempertanyakan apa kendala Sri Sugiarti sulit untuk bisa pulang ke Indonesia dari negara Suriah yang notabene disebut negara konflik, melalui media WhatsApp, pihak kedutaan tersebut memberikan sebuah penjelasan.
Kendalanya,
– Majikan tidak mau rugi krn sudah mengeluarkan biaya yg cukup besar unt merekrut PMI.
– Pemerintah Suriah menganggap PMI yang bekerja di suriah adalah legal karena :
– Mereka masuk ke suriah dengan visa. pekerja dan majikan telah membayar pajak masuk pekerja asing sebesar $2000.
– Mereka diuruskan iqamah pekerja secara resmi (berbiaya).
– Mereka diuruskan kartu kerja secara resmi (berbiaya).
Jadi sebenarnya tidak ada kendala bagi pekerja asing di Suriah untuk kembali ke negaranya. Asal mereka mematuhi aturan dan perundang-undangan yang ada di negara tersebut.
Unit kasus PMI seharusnya pihak di tanah air benar-benar serius memproses pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum pengiriman ilegal di Indonesia.
Sekali lagi pekerja asing khususnya pembantu rumah tangga Indonesia dianggap oleh pemerintah Suriah sebagai pekerja Legal dengan syarat sebagai berikut:
1. Direkrut melalui agensi yg berbadan hukum di Suriah (biaya perekrutan sekitar USD $9000 – $10.000.
2. Datang dgn visa pekerja serta dibayar pajak kedatangan pekerja asing di bandara sebesar $2000.
3. Dibuatkan iqamah kerja di Imigrasi.
4. Diurus kartu kerja di Kementerian Tenaga Kerja Suriah.
Dan ini semua telah dilaksanakan oleh majikan Sri sehingga keberadaan Sri dianggap sebagai pekerja legal di Suriah
“Peraturan di Suriah pekerja asing untuk meninggalkan suriah harus mendapatkan exit permit dr kantor imigrasi,” jelasnya melalui pesan di media WhatsApp.
Dalam keteranganya pula pihak kedutaan tersebut meminta agar agency pemberangkatan harus sepenuhnya bertanggung jawab.
“Pengirim dari Indonesia hrs bertanggung jawab dengan agensi penerima unt menyelesaikan keuangan biaya yang dikeluarkan oleh majikan,” katanya.
Agensi harus mengembalikan biaya perekrutan ke majikan.
“Imigrasi tidak bisa mengeluarkan exit permit sebelum masalah perdata diselesaikan,” jelasnya pula masih melalui pesan WhatsApp.
Dalam pesan terakhirnya, pihak KBRI di Suriah itu minta tolong agar mengejar orang orang yang kirim PMI secara ilegal ke Negara Suriah yang hingga kini masih terus berlangsung.











