Dpnews Indonesia || Tanggerang – Suasana haru dan isak tangis pecah di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Rabu (22/4/2026). Enam Pekerja Migran Indonesia (PMI) akhirnya kembali menginjakkan kaki di tanah air setelah menempuh perjalanan panjang dari negara penempatan, Arab Saudi.
Pertemuan dengan keluarga yang telah lama terpisah menjadi momen yang sangat emosional. Niat awal para pejuang devisa ini adalah merajut harapan masa depan yang lebih baik dengan bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). Namun, kenyataan pahit justru mereka temui di negeri orang.
Di tengah kerumunan keluarga, dua orang PMI, yakni Nar (39) asal Kabupaten Bekasi dan Kar (22) asal Kota Cimahi, Jawa Barat, menyempatkan diri berbagi kisah kepada awak media di posko pengaduan. Alih-alih membawa pulang tumpukan riyal, keduanya justru membawa trauma mendalam akibat perlakuan tidak manusiawi yang mereka terima selama berada di sebuah Syarikah (perusahaan penyalur di Arab Saudi).
Nar dan Kar mengungkapkan bahwa mereka sering mendapatkan perlakuan kasar dari para supervisor perusahaan tersebut. Terutama saat mereka dikembalikan oleh majikan karena komplain tertentu, para supervisor bukannya memberikan pembinaan, melainkan intimidasi fisik dan verbal.
“Kami sebenarnya ingin bekerja dan mencapai harapan, tapi mental kami hancur karena perlakuan supervisor. Seharusnya mereka menjadi keluarga kedua yang memberi semangat saat kami down karena dikomplain majikan, tapi mereka malah seperti monster yang menakutkan,” ungkap salah satu dari mereka dengan mata berkaca-kaca.
Selain kekerasan fisik dan verbal, para PMI ini juga menyoroti tidak adanya jaminan kesehatan bagi pekerja. Mereka dipaksa untuk selalu siap bekerja meski dalam kondisi fisik yang menurun.
“Kalau sakit, kami harus berobat sendiri. Jika tidak punya uang, tidak ada yang peduli. Kami harus selalu siap bekerja apa pun kondisinya,” tambahnya. Mereka juga mengkhawatirkan nasib rekan-rekan mereka yang masih tertahan di sana dengan kondisi serupa.
Kisah memilukan ini kembali membuka mata publik mengenai masih masifnya pemberangkatan PMI melalui jalur yang tidak sesuai prosedur (ilegal) ke wilayah Timur Tengah. Lemahnya pengawasan dan minimnya perlindungan di negara penempatan mengarah pada praktik perbudakan modern.
Kondisi ini menuntut pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Penegakan hukum yang tegas sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menjadi harga mati agar tidak ada lagi “Nar” dan “Kar” lainnya yang harus menukar impian mereka dengan trauma dan penderitaan.











