Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Dua Pelaku Curanmor di Metland Tambun Diamankan Polsek Tambun Selatan

670
×

Dua Pelaku Curanmor di Metland Tambun Diamankan Polsek Tambun Selatan

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bekasi – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan, Polres Metro Bekasi, berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Tambun Selatan. Kedua pelaku diamankan saat berada di belakang JCO Metland Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Senin (30/6/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif terkait laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat B 5255 FJH yang terjadi di Perumahan Taman Alamanda, Desa Karangsatria, Tambun Utara.

Baca juga :  Prabowo Instruksikan Penentuan Harga Sawit dan Nikel di Dalam Negeri, Ekspor SDA Wajib Lewat BUMN

“Tim Opsnal Reskrim Polsek Tambun Selatan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Deutronomiun Maru’ao melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku,” jelas Kombes Mustofa.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial D (31), buruh tani, dan S (45), wiraswasta. Keduanya merupakan warga Kampung Sawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang.

Baca juga :  Dua Gol Cantik Marselino Ferdinan Raih Tiga Poin Perdana Timnas Indonesia

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan, di antaranya:

1 buah kunci letter T

3 mata kunci modifikasi

1 buah magnet pembuka kunci ganda

1 buah korek api berbentuk senjata api

1 buah obeng

5 buah kunci L

1 unit sepeda motor Honda Beat

Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda di wilayah Tambun Selatan. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lain.

Baca juga :  Melibatkan Beberapa Pihak Instansi Bersinergi Menjaga Pos Pengamanan  Terminal Maja

“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Proses penyidikan akan terus berlanjut, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, dan pelimpahan berkas ke JPU,” ujar Kapolsek Tambun Selatan Kompol Wuri.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat, sekaligus menjadi bukti komitmen Polres Metro Bekasi dalam menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

Baca juga :  Operator dan Ketua BPD Desa Kedungjeruk, Diduga Kena Suap Oleh Sekretaris Desa
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!