Dpnews Indonesia || Bandung Barat – Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Ayu Agustin (31), akhirnya kembali ke tanah air setelah diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui jalur penempatan nonprosedural.
Ayu diduga direkrut oleh seorang perempuan berinisial Eno, warga Condet, Jakarta Timur, dengan iming-iming pekerjaan dan kesejahteraan di luar negeri. Namun, Ayu justru diberangkatkan ke Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), sebelum kemudian dipindahkan ke Suriah.
Selama berada di Suriah, Ayu mengaku mengalami perlakuan yang tidak manusiawi, termasuk dugaan kekerasan fisik dan verbal, perampasan hak-hak dasar, serta penyitaan harta benda. Kondisi tersebut membuatnya mengalami trauma dan membutuhkan proses pemulangan yang panjang.
“Kasus Ayu menjadi gambaran bagaimana jalur penempatan nonprosedural dapat membuka celah bagi terjadinya eksploitasi dan kejahatan terhadap pekerja migran,” ujar perwakilan relawan yang mengawal kasus tersebut.
Setelah melalui koordinasi dan proses diplomasi dengan KBRI Damascus, Ayu akhirnya dipulangkan ke Indonesia. Pesawat yang membawanya mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 13.55 WIB.
Kepulangan Ayu disambut tim relawan pemerhati migran Dpnews Indonesia yang kemudian turut mengawal dan mengantarkannya hingga kembali ke kediamannya di Batujajar, Bandung Barat.
Setibanya di rumah, Ayu kembali berkumpul dengan keluarga dalam suasana haru. Ia mengungkapkan rasa syukur karena dapat kembali dengan selamat dan berharap dugaan TPPO yang menimpanya dapat ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat pentingnya penempatan PMI melalui prosedur resmi guna memastikan perlindungan hukum dan mencegah praktik eksploitasi serta TPPO.
Fakta Singkat:
- Korban: Ayu Agustin, 31 tahun, asal Batujajar, Bandung Barat.
- Dugaan perekrut: Eno, warga Condet, Jakarta Timur.
- Rute: Indonesia–Dubai, UEA–Suriah.
- Dugaan pelanggaran: TPPO, kekerasan fisik dan verbal, serta perampasan hak dan harta.
- Pemulangan: Difasilitasi KBRI Damascus dan dikawal relawan Dpnews Indonesia.
- Tiba di Indonesia: 12 Agustus 2026.











