Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Mengajar Seperti Guru, Dibayar Seperti Relawan: Himpaudi Cianjur Tuntut Pengakuan Setara bagi PAUD Non Formal

669
×

Mengajar Seperti Guru, Dibayar Seperti Relawan: Himpaudi Cianjur Tuntut Pengakuan Setara bagi PAUD Non Formal

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur- Ratusan pendidik PAUD non formal di Kecamatan Cianjur yang tergabung dalam Organisasi Himpaudi (Himpunan Pendidik Anak Usia Dini_red) angkat suara menuntut keadilan, memperjuangkan hak-hak PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) non formal. Rencananya hari Kamis mendatang mereka akan menggelar aksi Damai dengan melakukan do’a bersama di Sekretariat Himpaudi Jl. Perintis Kemerdekaan.

Ketua Himpaudi Kecamatan Cianjur, Leny Mulyani Yusac, kepada Dpnews Indonesia baru-baru ini menjelaskan bahwa Himpaudi akan terus berjuang dengan semangat yang tak pernah padam.

Baca juga :  Nusantara Halid dan Grand Seleron Investama Investasikan Rp 10 Triliun untuk Pabrik Truk Listrik Pertama di Indonesia

“Kami akan terus bergerak, memperjuangkan hak-hak guru non formal, dan menyuarakan keadilan. Salah satu ikhtiar kami adalah melalui ‘jalur langit’ dengan Do’a Bersama mudah-mudahan Allah mempermudah dan melancarkan semua perjuangan kita.

Leny menambahkan meski telah bertahun-tahun mengabdi dalam mendidik dan membina anak usia dini, hingga kini mereka (Pendidik) belum memperoleh status yang setara dengan guru di lembaga PAUD formal. Para pendidik tersebut berasal dari satuan pendidikan seperti Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS), yang tergolong dalam kategori non formal.

Baca juga :  Kejari Cianjur Ungkap Dana Aliran Mencurigakan dan Upaya Merintangi Penyidikan

“Kami mengajar, membimbing, mendidik dengan sepenuh hati. Tapi di mata regulasi, kami tidak dianggap guru. Ini bukan hanya ketimpangan, ini bentuk pengabaian yang menyakitkan,” ujarnya.

“Ia menambahkan, meski tanpa pengakuan resmi, beban dan tanggung jawab yang mereka emban tetap sama beratnya. Mulai dari menyusun perencanaan pembelajaran, mengembangkan kurikulum, melaksanakan pembelajaran aktif, hingga mengikuti pelatihan dan supervisi, semua tetap menjadi kewajiban pendidik PAUD non formal, tapi hingga hari ini, kami merasa didiskriminasikan dan dibedakan statusnya antara formal dan non formal,” ungkapnya.

Baca juga :  Momen Upacara 17-an di Kodim Majalengka, Dandim Bagikan Bingkisan Lebaran untuk Prajurit

Masih kata Leny, “Himpaudi kini menuntut pemerintah pusat untuk segera merevisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) agar memasukkan pendidik PAUD non formal ke dalam kategori guru yang sah, sejajar dengan guru formal. Mereka juga mendorong agar UU tersebut terintegrasi dengan UU Guru dan Dosen, sebagai payung hukum yang mengakui profesi mereka secara adil.

Di Kabupaten Cianjur sendiri, lebih dari separuh layanan PAUD dijalankan oleh satuan non formal. Tanpa mereka, ribuan anak tidak akan mendapatkan akses pendidikan dini,” tandasnya.

Baca juga :  Tanggap Bencana, Personel Koramil 1704 Talaga Bantu Evakuasi Tanah Longsor
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!