Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur Ungkap Kasus Dugaan Narkotika Jenis Sabu

552
×

Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur Ungkap Kasus Dugaan Narkotika Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bekasi – Jajaran Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Arnandha Hadi Pranata, S.Kom., berhasil mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada hari Rabu (24/7/2025) dini hari.

Dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 01.10 WIB, petugas mengamankan dua orang pria terduga pelaku, yakni Widodo alias Dol (23) dan Satrio alias Ryo (17), keduanya merupakan warga Desa Rancamulya, Kecamatan Patok Besi, Kabupaten Subang. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Raya Industri Kp. Sempu Darusalam dan di sebuah kontrakan di Kp. Rawa Lintah, Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cikarang Utara.

Baca juga :  Komunitas Didi Kempot Seluruh Indonesia mendeklarasikan dukungan kepada Ulung Purnama, S.H.,M.H

Kapolsek Cikarang Timur melalui Kanit Reskrim menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari kegiatan patroli dan surveilans yang dilakukan tim opsnal menanggapi maraknya peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Cikarang Timur.

Saat melintas di Jalan Raya Industri, petugas mencurigai dua pemuda yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 10 paket narkotika diduga sabu yang dibungkus menggunakan lakban berwarna hijau, kuning, dan oranye.

Baca juga :  Resmi Paslon Cabup dan Cawabup Acep Jamhuri Dan Gina Padlia Swara Dapat Nomor Urut 1

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mendapatkan informasi bahwa masih terdapat narkotika lain yang disimpan di sebuah kontrakan yang dihuni kedua pelaku. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan tambahan barang bukti berupa 4 klip putih serta 15 paket sabu yang juga dibungkus lakban berwarna. Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 23,61 gram.

Baca juga :  Kejagung Tetapkan Samin Tan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tambang di Kalimantan
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!