Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Prabowo Resmikan Kenaikan Tunjangan Kinerja Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan

36
×

Prabowo Resmikan Kenaikan Tunjangan Kinerja Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

Kedua aturan baru itu menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018. Sejak 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja, sementara sejumlah kementerian dan lembaga lain sudah lebih dulu mendapat kenaikan.

Baca juga :  Gegara Selingkuh Suami Tega Menganiaya Istri Sirinya di Desa Sukalaksana

Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengonfirmasi penerbitan kedua Perpres tersebut. Menurutnya, kenaikan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja organisasi. “Kemhan dan TNI dinilai telah memenuhi persyaratan berdasarkan penilaian Kementerian PAN-RB,” ujar Rico.

Besaran tukin disesuaikan berdasarkan kelas jabatan. Kepala Staf Angkatan (KSAD, KSAL, dan KSAU) menerima Rp 48.613.500 per bulan, naik dari sebelumnya sekitar Rp 37,81 juta. Sementara Kepala Staf Umum TNI serta Wakil Kepala Staf Angkatan memperoleh Rp 44.874.000 per bulan, dari sebelumnya sekitar Rp 34,9 juta.

Di jenjang bawah, prajurit atau pegawai kelas jabatan 1 mendapat sekitar Rp 2,5 juta per bulan (sebelumnya sekitar Rp 1,9 juta), sedangkan kelas jabatan 2 menerima sekitar Rp 2,9 juta. Indeks tunjangan kinerja secara umum naik dari 70 persen menjadi 90 persen sesuai kelas jabatan masing-masing.

Kemhan menyatakan tengah menindaklanjuti pelaksanaan kebijakan sesuai ketentuan yang berlaku. Pencairan tukin skema baru masih menunggu penerbitan petunjuk teknis. Pemerintah berharap penyesuaian ini dapat meningkatkan motivasi personel dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara dan mendukung program strategis.

Baca juga :  DPRD Cianjur Tampung Aspirasi Warga: Proyek Geotermal Gede Pangrango Diminta Dikaji Ulang
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!