Dpnews Indonesia || Cianjur – Wakil Ketua IV BAZNAS Kabupaten Cianjur, H. Hilman Saukani, M.Pd. menjelaskan bahwa ASN juga bisa menjadi mustahik, yaitu orang-orang yang berhak menerima zakat, jika mereka sedang dalam keadaan tidak punya uang, kehabisan ongkos, atau dalam keadaan sakit, atau terkena musibah.
Hilman menjelaskan bahwa mustahik dibagi menjadi delapan golongan yang disebut asnaf, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60.
“Asnaf ini terbagi 8 golongan, seperti fakir, miskin, amilin, dan lain-lain. Jika ASN sedang dalam posisi miskin atau tidak punya uang, atau terkena musibah, maka mereka bisa masuk dalam kategori asnaf,” kata Hilman pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Hilman juga menegaskan bahwa siapapun yang menjadi mustahik akan mendapatkan hak yang sama.
“Siapapun saat dia menjadi mustahik, semua mendapatkan hak yang sama,” ujarnya.
Dengan demikian, BAZNAS Kabupaten Cianjur berharap masyarakat dapat memahami bahwa bantuan yang diberikan bukanlah berdasarkan status pekerjaan, melainkan berdasarkan kebutuhan dan kondisi masing-masing individu.











