Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Perhutani Sosialisasikan Penanganan Pendakian dan Perburuan Ilegal Cagar Alam Telaga Warna

438
×

Perhutani Sosialisasikan Penanganan Pendakian dan Perburuan Ilegal Cagar Alam Telaga Warna

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cianjur bersama Balai Besar Konserbasi Sumber Daya Alam Jawa Barat dan PT. PLN (Persero) UIT Jawa Bagian Tengah melakukan kegiatan sosialisasi bagi masyarakat di sekitar kawasan cagar alam terkait penanganan pendakian illegal di Gunung Baud dan perburuan illegal di Cagar Alam Telaga Warna serta sosialisasi ketenagalistrikan di Ruang Pertemuan Kantor Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Administratur KPH Cianjur, Ejang Sukiman beserta jajaran, Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Bogor Stephanus Hanny Rekyanto, Polhut Ahli Pertama Andri Irianto beserta jajaran, PK Madya CDK Wilayah IV Cianjur Enung N beserta jajaran, K3L PLN UPT Bogor Adninto beserta jajaran, Kepala Desa Batulawang Nanang Rohendi beserta jajaran, dan segenap tamu undangan serta masyarakat sekitar kawasan Cagar Alam.

Baca juga :  DPD PAN Cianjur Santuni Anak Yatim dan Resmikan Kepengurusan Baru di Akhir Tahun

Wakil Administratur KPH Cianjur, Ejang Sukiman menyampaikan bahwa Kegiatan sosialisasi hari ini menunjukan kerjasama dan kolaborasi dari berbagai stakeholder guna menjamin kelestarian hutan baik itu unsur pemerintahan (Kecamatan & Desa), Kepolisian, TNI, Cabang Dinas hutan, sukarelawan/penggiat lingkungan, tokoh masyarakat, tokoh agama, Para Budayawan lokal serta masyarakat yang berada di sekitar hutan untuk bekerja sama dengan para pengelola kehutanan baik BKSDA maupun Perum Perhutani. Karena keberadaan hutan tidak bisa dijaga oleh salah satu pihak saja.

“Melalui sosialisasi ini berharap meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian Telaga Warna dan Gunung Batu, serta memperkuat sinergi antara pemerintah, lembaga konservasi, dan warga dalam mencegah pendakian serta perburuan ilegal,” harapnya.

Baca juga :  Desa Haurseah Realisasikan Dana Desa Bidang Infrastruktur Tahap I Tahun 2025

Sementara itu Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Bogor Stephanus Hanny Rekyanto menyampaikan bahwa pendakian di Gunung Batu dilarang karena kawasan tersebut berstatus Cagar Alam, sesuai dengan PP No. 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan kawasan suaka alam dan pelestarian alam.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar menghentikan kegiatan promosi pendakian ke gunung Baud di media sosial yang justru melanggar aturan. Cagar alam hanya boleh dimanfaatkan untuk penelitian, pendidikan, dan konservasi, bukan untuk wisata apalagi melakukan aktivitas pendakian di gunung Baud dan perburuan liar di kawasan konservasi Telaga Warna,” katanya.

Baca juga :  Upacara Wisuda Purna Bhakti, Kapolres Cianjur Lepas 13 Purnawirawan Polri

Kepala Desa Batulawang Nanang mengapreasiasi kegiatan sosialisasi tersebut, menurutnya masih banyak warganya yang belum memahami tentang kawasan konservasi.

“Masyarakat kami banyak yang belum tahu kalau wilayah itu termasuk kawasan konservasi BBKSDA. Kami akan bantu sosialisasikan agar tidak ada lagi aktivitas pendakian atau perburuan tanpa izin,” ungkapnya.

Baca juga :  Timnas U17 Siap Hadapi Korsel di Laga Perdana Piala Asia 2025
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!