Dpnews Indonesia || Cianjur – Sedikitnya belasan orang tua siswa SDN nyalindung 1 mendatangi kantor hukum Fans and Patner Law Firm di Perumahan Nagrak Review View, Senin 3 Oktober 2025.
Kedatangan para orang tua siswa itu tidak lain untuk meminta pendampingan hukum atas kasus dugaan penyelewengan dana PIP di SDN Nyalindung 1 tersebut.
Atas kedatangan para orang tua siswa itu, Advokat muda Fanpan Nugraha menegaskan, bahwa dirinya akan membantu persoalan dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang dialami para siswa SDN Nyalindung 1, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur.
“Kami dikuasakan oleh para orang tua siswa dalam konteks tindak pidana saja. Saya akan mengawal kasus ini dari sisi hukum,” kata Fanpan.
Saat ini, Fanpan telah mengambil langkah berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah (ITDA) Cianjur, sebab terduga pelaku merupakan ASN.
“Kami akan berkoordinasi denga Inspektorat Kabupaten Cianjur untuk memastikan apakah yang bersangkutan sudah diperiksa atau belum,” ujarnya.
Salah satu perwakilan orang tua mengatakan, sepakat memberikan kuasa hukum kepada Fanpan Nugraha untuk membawa kasus dugaan penyelewengan dana PIP tersebut ke ranah hukum.
Selain membawa persoalan secara hukum, dia juga menuntut intansi terkait untuk mencopot terduga pelaku.
“Kami minta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga segera mencopot Kepala Sekolah SDN Nyalindung 1 dari jabatannya,” kata dia yang namanya disamarkan.











