Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Satpol PP Bersama Bea Cukai Gelar Sosialisasi Peredaran dan Pemberantasan Rokok Ilegal

261
×

Satpol PP Bersama Bea Cukai Gelar Sosialisasi Peredaran dan Pemberantasan Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia  || Bekasi – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi bersama Bea Cukai Cikarang menggelar sosialisasi terkait peredaran dan pemberantasan rokok ilegal, Kamis (20/11/2025).

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, dan dihadiri aparatur desa, tokoh masyarakat, serta para undangan lainnya.

Baca juga :  Berdayakan UMKM Lokal, Tokoh Pemuda Cipeundeuy Pelopori Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Kepala Desa Muara Bakti, H. Asmawi, dalam sambutannya berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman baru kepada masyarakat terkait bahaya dan konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal.

“Kami hanya menyediakan tempat untuk sosialisasi, semoga acara ini ada manfaatnya buat para undangan,” ujarnya sebelum membuka kegiatan dengan ucapan bismillah.

Baca juga :  Perusahaan Peleburan Aluminium di Cikarang Timur Disegel Kementrian Lingkungan Hidup

Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah bersama antara pemerintah daerah dan Bea Cukai Cikarang dalam menekan peredaran rokok ilegal.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui Satpol PP bekerja sama dengan Bea Cukai Cikarang melakukan kegiatan sosialisasi ini. Tahun ini kita laksanakan di Desa Muara Bakti,” katanya.

Baca juga :  Tragedi Kebakaran Truk Tangki BBM Pertamina Akibatkan Satu Orang Meninggal Dunia

Ia mengungkapkan bahwa Kabupaten Bekasi menjadi salah satu wilayah yang masih ditemukan peredaran rokok ilegal. Bahkan, wilayah Tarumajaya disebut sebagai daerah dengan kasus penyitaan terbanyak.

“Denda yang dikenakan adalah cukai per batang rokok, dan berbeda-beda setiap merek rokok ilegal,” terangnya.

Di tempat terpisah, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Cikarang, Lisfalufi, menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal.

Baca juga :  Pers Rilis Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Kecamatan Mande, Ketua Panwas : Penghitungan Masih Berlangsung

“Sanksi yang diberikan kepada penjual adalah kurungan penjara selama 1 tahun hingga maksimal 8 tahun, tergantung jumlah nilai cukainya,” tegasnya.

Lisfalufi menambahkan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar pungutan negara melalui cukai dapat berjalan maksimal.

Baca juga :  Calon Wakil Bupati Cianjur H Ibang Bersilaturahmi ke Sekretariat P3AD

“Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Bekasi agar mendukung pemerintah sehingga pungutan negara ini bisa maksimal dan kembali dimanfaatkan untuk masyarakat. Kesadaran masyarakat sangat diharapkan, karena ini tugas kita semua,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi berjalan lancar dan para peserta tampak antusias mendengarkan penjelasan dari kedua instansi terkait upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi.

Baca juga :  Satu Unit Truk Pengangkut Sampah Ke TPAS Mekarsari Milik DLH Tidak Bisa Beroperasi
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!