Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Perusahaan Peleburan Aluminium di Cikarang Timur Disegel Kementrian Lingkungan Hidup

487
×

Perusahaan Peleburan Aluminium di Cikarang Timur Disegel Kementrian Lingkungan Hidup

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bekasi – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel fasilitas milik sebuah perusahaan peleburan aluminium di Cikarang Timur. Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, mengatakan hal tersebut dilakukan lantaran operasional perusahaan terbukti menyebabkan pencemaran udara.

Baca juga :  Komite Sekolah SMPN 4 Cikarang Timur Minta Pemerintah Tinjau Kembali PP No 28 Tentang Kesehatan

Berdasarkan pendalaman, perusahaan tersebut tidak mengelola emisi dari 10 unit tungku peleburan yang dioperasikan.

“Empat di antaranya menggunakan bahan bakar minyak pelumas bekas yang berpotensi tinggi menghasilkan emisi berbahaya,” ungkap Rizal dalam keterangannya, Senin (30/6/2025).

Baca juga :  Peningkatan Kunjungan Wisatawan Ke Kebun Binatang Surabaya

Penyegelan ini adalah langkah tegas kami terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pengendalian pencemaran udara. KLH/BPLH akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran serupa, baik di Jabodetabek maupun wilayah lain,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan di Jakarta.

Selain itu, alat pengendali pencemaran udara berupa wet scrubber diketahui rusak dan tidak berfungsi selama lebih dari empat bulan. Temuan itu dikonfirmasi langsung oleh General Manager PT MPI dalam proses pengawasan.

Baca juga :  Sakit dan Alami Pendarahan, Merry Minta Dipulangkan Yang Diberangkatkan Oleh PT Bahtera

Akibatnya, kata Rizal, emisi hasil peleburan dibuang langsung ke udara tanpa pengolahan, sehingga memberi kontribusi signifikan terhadap pencemaran udara di wilayah sekitar.

Udara bersih adalah hak setiap warga negara. Tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mengorbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan jangka pendek. KLH/BPLH berkomitmen penuh untuk melindungi lingkungan dan menjamin kualitas udara yang lebih baik, khususnya di wilayah Jabodetabek,” ujar Menteri Hanif.

KLH/BPLH mendorong seluruh pelaku industri untuk melakukan perbaikan sistem pengelolaan lingkungan secara menyeluruh dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Sanksi administratif maupun pidana akan dijatuhkan kepada pihak-pihak yang tetap melakukan pelanggaran.

Baca juga :  Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi PJU Digelar Kejari Cianjur 
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!