Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Polres Metro Bekasi Tetapkan Dua Tersangka Petinggi NPCI, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah TA 2024

449
×

Polres Metro Bekasi Tetapkan Dua Tersangka Petinggi NPCI, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah TA 2024

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bekasi – Penyidik Polres Metro Bekasi resmi menetapkan dua orang petinggi National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2024. Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/14/VIII/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Dik/2878/VIII/RES.3./2025 tertanggal 13 Agustus 2025.

Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7.117.660.158, sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Bekasi yang tertuang dalam Laporan PKKN Nomor 710.1.2.2/321/IRDA/XI-2025 tanggal 11 November 2025.

Baca juga :  ‎Dugaan Penyelewengan Bansos di Wilayah Kecamatan Malausma Mencuat, Pengawasan Camat Dipertanyakan

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., bersama Kasat Reskrim AKBP Agta Bhuwana Putra, S.I.K., M.A.P., menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi di sektor olahraga terutama yang melibatkan hak atlet disabilitas akan diproses dengan tegas dan transparan.

“Dana hibah negara adalah amanah. Penyalahgunaannya, terlebih untuk kepentingan pribadi, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Baca juga :  Predikat WTP Kado Terindah Bagi BN Holik Menjelang Akhir Masa Jabatannya Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

Penyidik telah memeriksa 61 saksi, serta dua ahli (pidana dan auditor). Dari hasil penyidikan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka: KD (Ketua NPCI Kabupaten Bekasi)
NY (Mantan Bendahara NPCI Kabupaten Bekasi)
– Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Dik/2878/VIII/RES.3./2025/Restro Bks tanggal 13 Agustus 2025.

KORBAN
NKRI

Baca juga :  TNI-Polri dan APDESI Di Purwakarta Berkolaborasi Ciptakan Pemilu 2024 Yang Sejuk

SAKSI YANG SUDAH DIPERIKSA
a. 61 (enam puluh satu) orang.
b. 1 (satu) Saksi Ahli Pidana.
c. 1 (satu) Saksi Ahli Auditor.
TERSANGKA YANG SUDAH DIPERIKSA
1) KD / Laki-laki.
2) NY / Laki-laki.

WAKTU KEJADIAN & TEMPAT KEJADIAN
Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Bekasi.

Baca juga :  Skandal VCS Sekdes di Kecamatan Sukaluyu Etika Aparatur Desa di Ujung Tanduk

BARANG BUKTI
1) 1 (satu) bendel SK Bupati Bekasi Nomor HK.02.02/Kep.109-Disbudpora/2024 tanggal 22 Januari 2024 tentang Hibah Dalam Bentuk Uang Kepada KONI dan NPCI Kabupaten Bekasi yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi tahun 2024, sebesar Rp.9.000.000.000 (sembilan milyar rupiah).

2) 1 (satu) bendel SK Bupati Bekasi Nomor HK.02.02/Kep.625-Disbudpora/2024 tanggal 24 Oktober 2024 tentang Hibah dalam Bentuk Uang kepada NPCI Kabupaten Bekasi yang bersumber dari Perubahan APBD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024, sebesar Rp.3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).

Baca juga :  Perhutani dan Kodim 0608 Cianjur Perkuat Sinergi, Matangkan Pembangunan Yon Teritorial di Kawasan Hutan

3) 15 (lima belas) lembar fotokopi legalisir cek tarik tunai Bank BJB dari norek 0060759324001 a.n. NPCI Kab. Bekasi.

4) 5 (lima) bendel dokumen Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah oleh NPCI Kab. Bekasi tahun 2024.

5) 1 (satu) bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 32.16/04.0/000005/LS/2.19.2.22.0.00.01.0000/M/2/2024 tanggal 07 Februari 2024 sebesar Rp.9.000.000.000.

Baca juga :  Pgs Kasdim 0617/Majalengka Kapten Arh Winarno Pimpin Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih

6) 1 (satu) bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 32.16/04.0/000450/LS/2.19.2.22.0.00.01.0000/PR/11/2024 tanggal 05 November 2024 sebesar Rp.3.000.000.000.

7) 1 (satu) bendel Proposal Pengajuan Pencairan Dana Hibah Tahun 2024 NPCI Kab. Bekasi sebesar Rp.9.000.000.000.

8) 1 (satu) bendel Proposal Pengajuan Pencairan Dana Hibah Tahun 2024 NPCI Kab. Bekasi sebesar Rp.3.000.000.000.

Baca juga :  Di Balik Aroma Kopi Cianjur Bongkar Luka Sejarah Lewat Novel Cinta, Kopi, dan Kekuasaan

9) 1 (satu) bendel Print Out Mutasi Rekening BJB nomor rekening 0060759324001 a.n. NPCI Kabupaten Bekasi jangka waktu Januari 2024 sampai Desember 2024.

10) SK Ketua Provinsi National Paralympic Commite Indonesia (NPCI) Provinsi Jawa Barat Nomor: 008/SK/NPCI-JBR/II/2025 tanggal 01 Februari 2025.

11) SK Ketua Provinsi National Paralympic Commite Indonesia (NPCI) Provinsi Jawa Barat Nomor: 011/SKEP/NPCI-JBR/I/2023 tanggal 10 Januari 2023.

Baca juga :  Predikat WTP Kado Terindah Bagi BN Holik Menjelang Akhir Masa Jabatannya Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

12) 1 (satu) bendel SPK tanpa nomor tanggal 14 Agustus 2024 sebesar Rp.650.000.000.

13) 1 (satu) bendel SPK tanpa nomor tanggal 23 Agustus 2024 sebesar Rp.650.000.000

14) 1 (satu) bendel SPK tanpa nomor tanggal 30 September 2024 sebesar Rp.845.000.000.

Baca juga :  Di Balik Aroma Kopi Cianjur Bongkar Luka Sejarah Lewat Novel Cinta, Kopi, dan Kekuasaan

15) 1 (satu) bendel SPK tanpa nomor tanggal 07 Oktober 2024 sebesar Rp.285.000.000.

16) 1 (satu) bendel mutasi rekening Bank Mandiri Norek 1310013393279 a.n. Joko Purnomo.

17) 1 (satu) bendel mutasi rekening Bank BNI norek 22955047 a.n. Joko Purnomo.

Baca juga :  Pgs Kasdim 0617/Majalengka Kapten Arh Winarno Pimpin Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih

18) 1 (satu) bendel mutasi rekening Bank BCA norek 2830881851 a.n. Joko Purnomo.

19) 1 (satu) bendel mutasi Rek BCA Norek 0954598647 a.n. Siti Fauziah.

20) 1 (satu) bendel mutasi rekening Bank BJB norek 0088355504101 a.n. Nurul Aripin.

21) 1 (satu) bendel mutasi rekening Bank BRI norek 079901036397535 a.n. Nurul Aripin.

Baca juga :  Skandal VCS Sekdes di Kecamatan Sukaluyu Etika Aparatur Desa di Ujung Tanduk

22) 1 (satu) bendel perjanjian kredit a.n. Norman Yulian pada Leasing ACC.

23) 1 (satu) bendel perjanjian kredit a.n. Norman Yulian pada Leasing TAF.

24) Uang tunai Rp.400.000.000 (empat ratus juta rupiah).

25) 1 (satu) bendel riwayat pembayaran dan pembelian a.n. Norman Yulian dari Auto 2000 Dramaga Bogor.

Baca juga :  Prabowo Umumkan Rencana PP Baru: Ekspor Sawit dan Batubara Wajib Lewat BUMN Ekspor

26) 1 (satu) bendel mutasi rekening Bank Mandiri norek 1170007437205 a.n. Kardi.

27) 1 (satu) bendel bonggol cek tarik tunai Bank BJB norek 0060759324001 a.n. NPCI Kab. Bekasi.

28) 1 (satu) bendel mutasi rekening Bank Bca norek 8730748923 a.n. Shinta Setiaasih.

29) 1 (satu) bendel mutasi Rek BCA norek 8421087741 a.n. Norman Yulian.

Baca juga :  ‎Dugaan Penyelewengan Bansos di Wilayah Kecamatan Malausma Mencuat, Pengawasan Camat Dipertanyakan

KERUGIAN
Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.7.117.660.158. (tujuh milyar seratus tujuh belas juta enam ratus enam puluh ribu seratus lima puluh delapan rupiah) berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan oleh Auditor Inspektorat Kab. Bekasi dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor: 710.1.2.2/321/IRDA/XI-2025 tanggal 11 November 2025.

Modus National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kab. Bekasi mendapatkan hibah berbentuk uang bersumber dari Pemerintah Kabupaten Bekasi yaitu APBD tahun 2024 sebesar Rp.9.000.000.000 tanggal 07 Februari 2024 dan APBD Perubahan tahun 2024 sebesar Rp.3.000.000.000 tanggal 05 November 2024, dengan total seluruh uang hibah yang diterima sebesar Rp.12.000.000.000 masuk ke rekening Bank BJB nomor rekening 0060759324001 a.n. NPCI Kabupaten Bekasi.

Baca juga :  Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Sukahaji Ikut Pengubinan Padi Dengan Poktan Gayam

Dalam pelaksanaannya terdapat penyalahgunaan uang hibah tersebut, diantaranya tersangka KD menggunakan uang hibah sebesar Rp.2.000.000.000 (dua milyar rupiah) untuk keperluan kampanye KD pada Pemilihan Calon Legislatif Anggota DPRD Kabupaten Bekasi di tahun 2024, sedangkan Tersangka NY menerima uang hibah sebesar Rp.1.795.513.000 (satu milyar tujuh ratus sembilan puluh lima lima ratus tiga belas ribu rupiah).

Kemudian digunakan Tersangka NY untuk uang muka serta angsuran 2 (dua) unit Toyota Innova Zenix memakai identitas Keponakan Tersangka NY dan identitas Kakak Ipar Tersangka NY sebesar Rp.319.420.000 (tiga ratus sembilan belas juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) dan sisanya belum bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Baca juga :  TNI-Polri dan APDESI Di Purwakarta Berkolaborasi Ciptakan Pemilu 2024 Yang Sejuk

Untuk menutupi uang yang sudah dipakai kepentingan pribadi masing-masing, Tersangka KD dan Tersangka NY membuat berbagai kegiatan seleksi, perjalanan dinas, belanja alat-alat cabang olahraga dan belanja modal perlengkapan kesekretariatan fiktif yang dimasukkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Uang Hibah tahun 2024.

Sehingga atas perbuatan penyimpangan yang dilakukan KD dan NY, Inspektorat Daerah Kab. Bekasi selaku Auditor yang melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp.7.117.660.158. (tujuh milyar seratus tujuh belas juta enam ratus enam puluh ribu seratus lima puluh delapan rupiah).

Baca juga :  Jelang Bulan Suci Ramadhan BAZNAS Sosialisasi Pengumpulan Zakat Kesemua UPZ Kabupaten Cianjur

PENERAPAN PASAL / ANCAMAN HUKUMAN
1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pidana penjara paling singkat 4 (empat) dan/atau paling lama 20 (dua puluh) tahun. Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

2) Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pidana Penjara Paling singkat 1 (satu) tahun dan/atau paling lama 20 (dua puluh) tahun.Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga :  Perhutani dan Kodim 0608 Cianjur Perkuat Sinergi, Matangkan Pembangunan Yon Teritorial di Kawasan Hutan

3) Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut. Pidana Penjara Paling singkat 3 (tiga) tahun dan/atau paling lama 15 (lima belas) tahun. Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

4) Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftardaftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi. Pidana Penjara Paling singkat 1 (satu) tahun dan/atau paling lama 5 (lima) tahun. Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga :  TNI-Polri dan APDESI Di Purwakarta Berkolaborasi Ciptakan Pemilu 2024 Yang Sejuk
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!