Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Pemkab Bekasi Imbau Warga Rayakan Tahun Baru 2026 Secara Sederhana dan Bermakna

217
×

Pemkab Bekasi Imbau Warga Rayakan Tahun Baru 2026 Secara Sederhana dan Bermakna

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh masyarakat untuk menyambut malam pergantian tahun 2026 dengan penuh kesadaran, tanpa hiruk-pikuk perayaan berlebihan.

Melalui Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 300.2.3/SE-132/Tapem-Setda/2025 tentang Himbauan Menyambut Malam Tahun Baru 2026, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, menegaskan larangan penggunaan kembang api, petasan, serta konvoi kendaraan.

Baca juga :  Presiden Prabowo Subianto Dijadwalkan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk Hari Ini

Imbauan ini dikeluarkan sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap korban bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia, khususnya di Sumatra.

Pemkab Bekasi mendorong warga mengisi momen pergantian tahun dengan kegiatan positif dan religius, seperti doa bersama, dzikir, pengajian, serta ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing, baik di masjid, mushola, maupun tempat ibadah lainnya.

Baca juga :  Pemkab Bekasi Resmi Berikan Petikan Surat Keputusan Pengangkatan Pada 9.051 Pegawai Pemerintah

“Mari kita jadikan pergantian tahun ini sebagai sarana refleksi diri, penguatan kebersamaan, serta bentuk kepedulian terhadap saudara-saudara yang sedang tertimpa musibah,” ujar Plt Bupati Asep Surya Atmaja dalam keterangan resminya, Kamis (25/12/2025).

Selain itu, Pemkab Bekasi menekankan pentingnya menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas lingkungan. Seluruh camat, kepala desa, dan lurah diminta tetap berada di wilayah masing-masing untuk meningkatkan koordinasi pengamanan serta memantau situasi masyarakat.

Baca juga :  Pesawat Garuda Indonesia Berputar 4,5 Jam di Langit India Akibat Penutupan Ruang Udara untuk Uji Rudal

Para orang tua juga diimbau mengawasi anak dan remaja agar tidak terlibat dalam kegiatan yang bersifat hura-hura, yang berpotensi memicu kemacetan, tawuran, maupun gangguan ketertiban umum.

Kebijakan ini sejalan dengan arahan nasional, termasuk pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan Polri tidak memberikan izin pesta kembang api pada malam pergantian tahun.

Baca juga :  Viral!! Beredar Video TKW/PMI Diduga Korban Penganiayaan oleh Majikan

Pemkab Bekasi berharap, dengan perayaan yang lebih tenang dan bermakna, masyarakat dapat memasuki tahun 2026 dengan harapan baru, ketenangan, dan semangat saling tolong-menolong.

Warga diharapkan mematuhi imbauan ini demi terciptanya suasana aman, nyaman, dan penuh hikmah di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.

Baca juga :  Pemkab Bekasi Percepat Penataan Pasar, Target Rampung Sebelum 23 Agustus 2026 demi Wujudkan Lingkungan Bersih dan Nyaman
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!