Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Saksi Fakta Yang Dihadirkan PT Putra Berlian Indah Di Persidangan

422
×

Saksi Fakta Yang Dihadirkan PT Putra Berlian Indah Di Persidangan

Sebarkan artikel ini
M Upin

Dpnews Indonesia || Ketapang – Direktur utama PT. Putra Berlian Indah mengurai fakta di persidangan pada rabu tanggal 10 januari 2024. Yang mana seharusnya agenda sidang saksi fakta yang di hadirkan oleh PT. Putra Berlian
Indah (PBI) selaku penggugat yang sudah terjadwal pada selasa 9 januari 2024. Namun sidang di undur lantaran
pihak PT. Cita Meneral Investindo Tbk (CMI) tidak hadir, oleh karenanya sidang di tunda sampai tanggal 10 Januari 2024.

Hal ini sangat di sayangkan oleh Ahmad
Upin Ramadan selaku direktur PT. Putra Berlian Indah terkesan PT. Cita Meneral
Investindo Tbk (CMI) mengabaikan jadwal yang sudah di atur oleh pengadilan Negeri Ketapang.

Selain itu juga Ahmad Upin Ramadan menyayangkan pertanyaan yang di ajukan oleh kuasa hukumnya PT. Cita Mineral Investindo Tbk, kepada saksi fakta yang di ajukan oleh PT. Putra Berlian Indah. Yang mana mereka lebih mempertanyakan masalah pribadi direktur utama PT. Putra Berlian Indah pernah bekerja di PT. Harita, yang sekarang menjadi PT. Cita Mineral Investindo Tbk atau CMI. Sehingga menurutnya, pertanyaan tersebut sangat tidak substansi dan tidak ada kaitan dengan persoalan Gugatan perdata.

Bersama saksi fakta yang di ajukan PT.PBI

“Kami mempersoalkan terkait izin lokasi yang kami miliki yang di garap oleh PT. Cita Meneral Investindo Tbk. Dan bukan membahas hal-hal yang di luar dari substansi dari perkara ini.” ujarnya.

Disisi lain Ahmad Upin Ramadan juga merasa puas atas berlangsungnya persidangan tersebut di pengadilan negeri Ketapang. Dimana pada Rabu 10 januari 2024, saksi fakta 3 orang yang di hadirkan oleh PT. Putra Berlian Indah (PBI) memberikan keterangan sesuai fakta dan data yang terjadi di lapangan.

Baca juga :  Miris! Mandor Bangunan Gedung Paud Diduga Selalu Hindari Awak Media

Dimana izin PT. PBI yang berlokasi di dusun Batang Belian, Desa Karya Baru, Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. Dengan luasan 6000 ha. Terdapat aktivitas PT. CMI Tbk, bahkan menurut keterangan saksi fakta yang di ajukan oleh PT. PBI. 60% lokasi milik PT. PBI, sudah di garap oleh PT. CMI Tbk. Site Air Upas, selain melakukan kegiatan operasional pertambangan PT. CMI juga mendirikan bangunan kantor dll. Di atas lahan konsesi milik PT. PBI.

Saksi fakta juga mengungkap niat baik dari PT. PBI terhadap PT. CMI Tbk, hal tersebut disampaikan PT. PBI dengan mengirimkan surat sebanyak 4 kali. Adapun surat tersebut adalah memberitahu kepada pihak PT. CMI Tbk. Bahwa wilayah yang mereka garap tersebut masuk dalam wilayah izin konsesi milik PT. PBI tapi pihak PT. CMI Tbk, tidak memiliki niat baik sama sekali.

Bahkan PT. CMI Tbk, membuat laporan polisi atas penertiban yang di lakukan oleh PT. PBI pada 1 Februari 2022 yang lalu. Dan akibat dari laporan PT. CMI Tbk, tersebut mengakibatkan Direktur PT. PBI harus menjalani masa tahanan di lapas kelas II B Ketapang selama 7 bulan.

Dan hal tersebut sangat tidak manusiawi sekali, dimana istri dari Ahmad Upin Ramadan sedang melahirkan anak pertamanya yang baru berusia 2 bulan pada saat itu.

Saksi fakta juga mengungkap legalitas PT. PBI didalam persidangan, bisa di
pertanggung jawabkan secara hukum. Karna menurut mereka tahapan pengajuan legalitas tersebut sudah tepat dan benar. Dari tingkatan Pemerintah desa sampai Pemerintah pusat sudah dilalui oleh PT. PBI. Bahkan saksi fakta juga mengungkap bahwa PT. PBI juga sudah mendapatkan Klarifikasi dan Penegasan dari Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. No.500.10.26/3787/DPMPTSP-A yang di keluarkan pada tanggal 15
Desember 2023 yang lalu. Sehingga seharusnya sudah tidak adalagi perdebatan antara PT. PBI dan PT. CMI Tbk. Site Air Upas to sudah di
perjelas oleh Lemerintah ujar salah satu saksi fakta PT. PBI.

Facebook Comments Box
error: Content is protected !!