Dpnews Indonesia || Karawang – Dalam pengerjaan proyek gedung paud di desa Sukasari Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang. Jelas tabrak aturan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Informasi Keterbukaan Publik (KIP).
Proyek yang sedang berjalan bahkan akan rampung ini sama sekali tidak memasang papan informasi. Sehingga tidak di ketahui berapa besar anggaran nya dan Cv apa yang mengerjakannya.
Bahkan diduga kuat mandor pekerja proyek gedung paud ini sengaja tidak memasang papan infomasi, demi keuntungan pribadi yang lebih besar.
Hingga sampai saat ini awak media tidak bisa mengetahui Cv mana yang mengerjakan proyek pembangunan gedung paud ini, karna mandor sulit di temui dan diduga menghindar.
Jangankan untuk menemui mandor, untuk menghubunginya saja awak media kesulitan sehingga awak media tidak bisa melakukan konfirmasi terkait besaran anggaran yang di gunakan dalam proyek pembangunan gedung paud tersebut.
Hingga sampai saat ini awak media belum bisa menemui pihak kontraktor untuk konfirmasi terkait tidak di pasangnya papan informasi dalam pembangunan gedung paud di Desa Sukasari Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang,
Pembanguan gedung paud tersebut diduga hasil aspirasi dari salah satu partai politik berlambang banteng dengan nama Dewan Rosmilah Amd.











