Dpnews Indonesia || Cianjur – Polres Cianjur menetapkan MIR (33), seorang guru, sebagai tersangka kasus dugaan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) terhadap mantan pekerja migran lansia. Korban mengalami kekerasan brutal, termasuk cekikan leher, pukulan, dan perampasan harta benda senilai Rp 126.200.000.
Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, mengungkapkan bahwa tersangka adalah saudara jauh korban yang memanfaatkan keakraban keluarga. Motifnya diduga untuk menutupi utang judi online.
Barang bukti yang disita antara lain perhiasan emas, berlian, dan uang tunai. Tersangka dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Polres Cianjur akan terus menyelidiki dan memberikan trauma healing kepada korban.
Masyarakat diimbau waspada dan menyimpan harta di bank. Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tidak menyimpan harta berharga dalam jumlah besar di rumah. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh jajaran Polres Cianjur.
Polres Cianjur berkomitmen untuk mengungkap kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan jika memiliki informasi terkait kasus ini.











