Scroll untuk baca artikel
BeritaPekerja Migran Indonesia

Delapan Tahun Terjebak di Arab Saudi, PMI Asal Karawang Tak Kunjung Dipulangkan: Di Mana Keadilan bagi Suherniawati?

202
×

Delapan Tahun Terjebak di Arab Saudi, PMI Asal Karawang Tak Kunjung Dipulangkan: Di Mana Keadilan bagi Suherniawati?

Sebarkan artikel ini

Pekerja Migran Indonesia

Dpnews Indonesia || Karawang – Isu perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali menjadi sorotan tajam. Nasib memilukan menimpa Suherniawati, seorang warga Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, yang hingga Februari 2026 masih terjebak di rumah majikannya di Arab Saudi.

​Hampir delapan tahun mengabdi sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), sosok yang kerap dijuluki “Pahlawan Devisa” ini justru hidup dalam ketidakpastian. Ironisnya, hak-hak dasarnya berupa upah selama bertahun-tahun diduga raib, meninggalkan Suherniawati dalam kondisi putus asa di negeri orang.

Baca juga :  PSSI Pastikan Timnas Indonesia Absen di Sepak Bola Asian Games 2026

Keterangan gambar/foto ilustrasi

​Pihak keluarga telah menempuh berbagai cara demi memulangkan Suherniawati. Namun, upaya tersebut seolah membentur tembok tebal. Meski laporan resmi telah dilayangkan ke Kementrian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BKP2MI) hingga Kementerian Luar Negeri melalui KBRI setempat, proses repatriasi masih menemui jalan buntu.

Baca juga :  Presiden Prabowo Tanggapi Serangan terhadap Aktivis, Keanggotaan BoP, Program MBG, hingga Dampak Perang Global

​”Kami hanya ingin Suherniawati pulang dan mendapatkan haknya. Kami merasa laporan kami tidak membuahkan hasil nyata sementara ia terus terkurung di sana,” ungkap salah satu anggota keluarga dengan nada getir.

​Suherniawati diketahui diberangkatkan oleh P3MI PT Anugrah Sumber Rejeki. Kasus ini memicu pertanyaan besar mengenai fungsi pengawasan terhadap perusahaan penempatan. Publik kini mempertanyakan efektivitas regulasi yang ada, yakni:

Baca juga :  UU Hak Pensiun Anggota DPR dan Pejabat Negara Wajib Diatur Ulang
  • UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
  • UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

​Seharusnya, perangkat hukum tersebut menjadi instrumen kuat untuk menindak tegas para pelaku perekrut maupun perusahaan yang abai terhadap keselamatan dan kesejahteraan pekerjanya.

Baca juga :  PT Eunsung Indonesia Klarifikasi Perihal Keterlambatan Bayar BPJSTK Oleh PT Adhigana Apta

Kisah Suherniawati adalah potret buram tata kelola penempatan PMI yang masih menyisakan celah bagi eksploitasi. Terkurung jauh dari sanak famili tanpa gaji bukanlah sekadar masalah administrasi, melainkan pelanggaran hak asasi manusia yang serius.

Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga masih menunggu langkah nyata dan keberanian pemerintah untuk menjemput Suherniawati dari “mimpi buruk” yang telah berlangsung hampir satu dekade tersebut. Masyarakat kini menanti, sejauh mana komitmen negara dalam melindungi warga negaranya di luar negeri.

Baca juga :  Bertahun-tahun Terisolir, Warga Kampung Cisuren Cidolog Desak Perbaikan Infrastruktur Jalan
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!