Scroll untuk baca artikel
BeritaPekerja Migran Indonesia

Dugaan TPPO: Pekerja Migran Asal Karawang Terjebak di Libya, Oknum Perekrut Pilih Bungkam

218
×

Dugaan TPPO: Pekerja Migran Asal Karawang Terjebak di Libya, Oknum Perekrut Pilih Bungkam

Sebarkan artikel ini

Pekerja Migran Indonesia

Dpnews Indonesia || Karawang – Kasus pilu yang menimpa Eneng Nurhasanah, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Pulokelapa, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Eneng diduga kuat menjadi korban sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan hingga kini masih terjebak di Libya tanpa kepastian kepulangan.

Kondisi “pahlawan devisa” ini mencerminkan potret buram penempatan tenaga kerja luar negeri yang ilegal. Muncul dugaan adanya praktik “jual putus” oleh jaringan sindikat yang membuat posisi Eneng kian terdesak di negara konflik tersebut. Di sisi lain, respon pihak terkait dinilai masih lamban dalam melakukan upaya penyelamatan terhadap warga negara yang tereksploitasi ini.

Baca juga :  Bersama Masyarakat, Babinsa Bersihkan Lingkungan Sekitar

Keterangan gambar/foto ilustrasi

​Berdasarkan keterangan yang dihimpun, muncul dua nama yang disebut-sebut sebagai pihak yang memproses pemberangkatan Eneng ke Libya. Keduanya adalah seorang perempuan dengan panggilan Bu Billy (istri dari Bos Wahyu) dan seorang lainnya berinisial Aah.

Baca juga :  Kunjungan CEO Dpnews Indonesia ke Kediaman Haryanto SE, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

​Namun, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media pada Senin (09/02/2026) menemui jalan buntu. Alih-alih memberikan klarifikasi terkait tanggung jawab pemberangkatan, kedua oknum tersebut memilih untuk bungkam dan memblokir nomor kontak jurnalis. Sikap tertutup ini kian memperkuat kecurigaan adanya prosedur yang tidak sesuai aturan dalam pengiriman Eneng ke luar negeri.

​Kasus ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH). Publik mendesak adanya langkah nyata sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni:

Baca juga :  Wakili Kapolres Purwakarta, Kompol Suparlan Hadiri Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024
  • UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
  • ​UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

​Penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam rantai pengiriman ini sangat diperlukan, bukan hanya demi keadilan bagi Eneng, tetapi juga sebagai efek jera guna memutus mata rantai sindikat TPPO yang terus mengincar korban-korban baru di wilayah Karawang dan sekitarnya.

Baca juga :  Puskesmas Kademangan Bagikan 600 Masker Gratis kepada Warga Mande

Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga masih terus berharap adanya campur tangan pemerintah pusat untuk segera mengevakuasi Eneng Nurhasanah kembali ke tanah air.

Catatan Redaksi: Keamanan dan keselamatan Warga Negara Indonesia di luar negeri adalah amanat konstitusi yang tidak bisa ditawar. Kasus ini memerlukan sinergi cepat antara KP2MI, Kementerian Luar Negeri, dan Kepolisian RI.

Baca juga :  Tragis, Mobil Rombongan Pengantar Calon Haji Tertabrak KA Argo Bromo Anggrek di Grobogan, 4 Orang Tewas
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!