Scroll untuk baca artikel
BeritaPekerja Migran Indonesia

Investigasi: Menguak Tabir Gelap Pemberangkatan CPMI Ilegal ke Timur Tengah

135
×

Investigasi: Menguak Tabir Gelap Pemberangkatan CPMI Ilegal ke Timur Tengah

Sebarkan artikel ini

Pekerja Migran Indonesia

Dpnews Indonesia || Sukabumi – Fenomena pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara non-prosedural kembali menjadi sorotan tajam. Meski pemerintah telah memperketat regulasi, modus operandi menggunakan calling visa ke wilayah Timur Tengah kian marak, mengungkap adanya celah besar dalam fungsi pengawasan dan penegakan hukum di tanah air.

​Para oknum sponsor atau perekrut dilaporkan masih menggunakan “senjata lama” untuk menjaring korban. Iming-iming gaji besar, proses pemberangkatan instan, hingga jaminan majikan yang baik menjadi daya tarik utama bagi warga, khususnya kaum perempuan di daerah.

Baca juga :  Pemerintah Tetapkan Penarikan Utang Rp 832,2 Triliun untuk Biayai Defisit APBN 2026

Namun, realita di lapangan justru berbanding terbalik. Alih-alih mendapatkan kesejahteraan, para PMI ini justru terjebak dalam skema pemberangkatan ilegal yang menempatkan mereka pada posisi rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan di negara tujuan.

​Menyusul membludaknya aduan yang masuk ke Posko Pengaduan Dpnews Indonesia hingga Februari 2026, tim investigasi bersama awak media melakukan penelusuran mendalam di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Baca juga :  Kepala Desa Jatimekar Kunjungi Peternak Kecil, Berikan Pembimbingan untuk Kemajuan Usaha

​Hasilnya mengejutkan. Ditemukan sejumlah titik yang disinyalir kuat menjadi tempat penampungan sementara (shelter) gelap. Dalam investigasi tersebut, ditemukan indikasi kuat adanya keterlibatan oknum dari berbagai lini yang diduga memfasilitasi administrasi dan dokumen perjalanan para CPMI.

​”Lemahnya fungsi pengawasan dari tingkat pusat hingga daerah memberikan ruang bagi para oknum untuk bergerak bebas. Ada dugaan kuat adanya pihak-pihak yang melindungi praktik ini sehingga proses pemberangkatan non-prosedural tetap berjalan mulus,” ungkap tim investigasi dalam laporannya.

Baca juga :  Pesan Danramil 1704 Talaga, Saat Hadiri Pelantikan KPPS

​Publik kini mendesak pemerintah untuk tidak lagi menutup mata. Diperlukan tindakan tegas dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja instansi terkait dalam menjalankan mandat UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Selain penegakan hukum, solusi jangka panjang yang diharapkan masyarakat meliputi:

Edukasi Masif: Sosialisasi langsung ke pelosok desa mengenai risiko tinggi dan bahaya bekerja secara ilegal di Timur Tengah.

Baca juga :  Remaja Perempuan Ditusuk Usai Tolak Berhubungan Badan

​Perluasan Lapangan Kerja: Penyediaan lapangan pekerjaan domestik yang layak guna menekan angka nekat warga yang memilih jalur instan ke luar negeri karena himpitan ekonomi.

​Pemerintah dituntut segera menyeret para mafia pengiriman PMI ilegal ke meja hijau demi menjaga kedaulatan hukum dan keselamatan warga negara di luar negeri.

Baca juga :  RBH Menempuh Kedekatan Bobotoh Persib Meningkatkan Elektabilitas H Budi Hermawan Di Pilkada 2024-2025
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!