Dpnews Indonesia || Cianjur – BAZNAS Kabupaten Cianjur telah menetapkan besaran zakat Fitrah untuk tahun 1947 Hijriah/2026 Masehi. Besaran zakat Fitrah yang ditetapkan adalah 2,7 kg beras per orang atau Rp37.000 untuk beras biasa dan Rp50.000 untuk beras pandan wangi.
Penetapan besaran zakat Fitrah ini telah disebarkan ke Unit Pengelola Zakat (UPZ) tingkat kecamatan, desa, serta UPZ DKM, dan kini tengah dilakukan sosialisasi ke seluruh masyarakat.
Wakil Ketua Bidang 4 BAZNAS Kabupaten Cianjur, H. Hilman Sukani, mengungkapkan bahwa potensi zakat Fitrah di Cianjur cukup besar dengan tingkat kesadaran masyarakat yang tinggi dalam membayarkan zakat.
Namun, belum seluruhnya pembayaran dilakukan melalui BAZNAS, karena sebagian masyarakat masih memilih untuk menitipkannya ke Lembaga Amil Zakat (LAZ), ustadz, kyai, atau lembaga lainnya sesuai keinginan masing-masing.
Hilman mengharapkan pembayaran zakat Fitrah dilakukan melalui BAZNAS, karena BAZNAS adalah satu-satunya lembaga yang memiliki Surat Keputusan (SK) dari Presiden untuk mengelola zakat.
Dia menambahkan bahwa kesadaran masyarakat Cianjur untuk membayar zakat sangat tinggi, bahkan tidak jarang mereka yang bersedia mencari cara hingga meminjam untuk memenuhi kewajiban zakat Fitrah tersebut.
Dengan demikian, BAZNAS Kabupaten Cianjur mengajak masyarakat untuk membayar zakat Fitrah melalui BAZNAS dan membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban zakat.











