Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Wakili Kapolres, Kompol Sosialisman Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Di Kejaksaan Negeri Purwakarta

475
×

Wakili Kapolres, Kompol Sosialisman Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Di Kejaksaan Negeri Purwakarta

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Purwakarta – Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah diwakili Wakapolres, Kompol Sosialisman Muhammad Natsir menghadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incracth) di Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta. Rabu, 28 Mei 2025.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta lakukan pemusnahan berbagai barang bukti dari 61 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca juga :  Cuaca Ekstrem, Pertandingan Terjeda Hampir 2 Jam Cikarang City Menang Tipis Atas PS Amdesta

Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, menyampaikan bahwa jumlah barang bukti yang dimusnahkan kali ini mengalami penurunan dibanding sebelumnya.

Menurutnya, hal ini bisa menjadi salah satu indikator adanya penurunan tindak pidana di wilayah Purwakarta, meski tetap harus dianalisis secara menyeluruh dari berbagai sumber data, seperti Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca juga :  Poin Penting Dalam Surat Presiden Iran untuk Warga Amerika Serikat

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah, dan menjadi salah satu cerminan kinerja penegakan hukum yang transparan,” ujar Martha kepada wartawan, usai pemusnahan.

Sementara, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Dista Anggara, merinci bahwa dari 61 perkara inkrah tersebut, 35 di antaranya merupakan kasus narkotika.

Baca juga :  Dugaan Pemalsuan Riset di Konferensi ISPPD 2026 Denmark Libatkan Oknum Peneliti Indonesia

“Kemudian, enam perkara terkait pelanggaran kesehatan, satu perkara cukai, dan 19 perkara lainnya yang meliputi kejahatan umum seperti pencurian, penganiayaan, hingga pelanggaran Undang-Undang ITE,” ujar Dista.

Adapun untuk rincian barang bukti narkotika yang dimusnahkan, lanjut Dista adalah 2.126,15 gram ganja, 247,79 gram tembakau sintetis, 120,34 gram sabu dan 65 ml cairan sintetis.

Baca juga :  Wakili Kapolres, Kasat Binmas Hadiri Puncak Tatanen Tahun 2023

Sementara untuk perkara kesehatan, dimusnahkan sebanyak 5.380 butir obat-obatan terlarang, antara lain Dextromethorphan, Hexymer, Tramadol, Alprazolam, hingga Trihexyphenidyl.

“Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender bersama campuran pembersih lantai dan air untuk zat-zat narkotika dan obat-obatan,” kata Dista.

Selain itu, tambah dia, sebanyak 935.920 batang rokok ilegal juga dimusnahkan menggunakan alat incinerator.

Baca juga :  Dugaan Pungli Paspor PMI di Cirebon Mencuat, Harga Melambung hingga 3,2 Juta Rupiah

Untuk tindak pidana umum lainnya seperti pencurian, penipuan, kepemilikan senjata tajam, penganiayaan, pemerasan, pembunuhan, hingga pelanggaran ITE, pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti, berupa pakaian dan tas dibakar, handphone dan smartphone dihancurkan dengan palu, serta senjata tajam digerinda hingga rusak total.

Melalui kegiatan ini, Kejari Purwakarta menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas dan terbuka, serta memastikan tidak ada barang bukti yang disalahgunakan.

“Kami sebagai eksekutor pengadilan bertanggung jawab sepenuhnya dalam menindaklanjuti putusan hukum,” ujar Martha.

Baca juga :  Karya Bakti Kodim 0619 Kegiatan Peduli Lingkungan di Desa Ciparungsari

Sementara, Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Wakapolres, Kompol Sosialisman Muhammad Natsir mengapresiasi sinergi yang terjalin antara instansi penegak hukum di Kabupaten Purwakarta dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami berharap sinergitas antar aparatur penegak hukum dapat terus terjalin sehingga penegakan hukum di Kabupaten Purwakarta dapat berjalan maksimal”, pungkasnya.

Baca juga :  Pisah Sambut Danramil 1702 Maja, Muspika Ucapkan Terimakasih
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!