Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Jaksa Banding Vonis 3,6 Tahun bagi Dua Terdakwa Korupsi PJU Cianjur

276
×

Jaksa Banding Vonis 3,6 Tahun bagi Dua Terdakwa Korupsi PJU Cianjur

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Dua terdakwa kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Cianjur, Dadan Ginanjar dan Ahmad Muhtarom, divonis 3,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Kamis, 26 Februari 2026. Vonis ini jauh di bawah tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Dadan Ginanjar 8 tahun dan Ahmad Muhtarom 7 tahun penjara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cianjur, Angga Insana Husri, menyatakan ketidakpuasan atas putusan hakim dan akan melayangkan banding.

Baca juga :  Ribuan Warga Padati Pendopo Cianjur, Gerimis Sambut Istigasah Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

“Kami tidak puas. Keduanya terbukti dan divonis bersalah. Kerugian negara sekitar Rp 8 miliar,” ujar Angga.

Sebelumnya, tiga nama terdakwa terlibat dalam kasus ini, namun proses hukum untuk terdakwa MIH ditunda karena kondisi sakit parah. Dadan Ginanjar dan Ahmad Muhtarom dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek PJU bantuan Provinsi Jawa Barat tahun 2023.

Baca juga :  Dalam Ajang Kapolda Cup VI Kejurda Inkanas Jabar, Dua Medali Emas Dan Satu Perak Diraih Anggota Polres Purwakarta

Tim kuasa hukum terdakwa, Oden Muharam, berpendapat bahwa keterlibatan kliennya murni terkait persoalan prosedur, bukan karena menikmati hasil korupsi secara langsung.

“Itu murni terkait persoalan prosedur, bukan karena menikmati hasil korupsi secara langsung,” kata Oden.

Baca juga :  Markas PBB di Lebanon Tak Lagi Aman, Serangan Israel Tewaskan Satu Prajurit TNI

Kejaksaan Negeri Cianjur akan segera melayangkan banding atas putusan hakim.

“Segera kami akan diskusikan dengan tim, tapi bukan akan banding atau tidak, melainkan terkait dipercepat atau tidak memo bandingnya,” tambah Angga.

Kuasa hukum terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Untuk langkah hukum selanjutnya, kami akan pikir-pikir dulu. Kalau memang dari kejaksaan akan banding, silahkan,” kata Oden.

Baca juga :  Dewan Aktif Partai Demokrat Nurhadi SH Sempatkan Berkunjung ke SDN Payungsari 1
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!