Dpnews Indonesia || Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai melaksanakan penelitian atas Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang disampaikan wajib pajak (WP) melalui sistem coretax. Kegiatan ini bertujuan memastikan kelengkapan dan kepatuhan pengisian SPT beserta lampirannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Penelitian SPT merupakan bagian dari proses verifikasi rutin yang dilakukan DJP pasca-pelaporan. Menurut ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-3/PJ/2026, penelitian mencakup pemeriksaan validitas NPWP, kelengkapan dokumen, serta kesesuaian pengisian SPT dengan standar yang ditetapkan. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau data yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, DJP akan mengirimkan permintaan klarifikasi kepada WP terkait.
Direktur Jenderal Pajak menyatakan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memastikan akurasi pelaporan. WP yang menerima permintaan klarifikasi diimbau untuk merespons secara tepat waktu dengan menyampaikan dokumen pendukung yang diperlukan. Proses ini tidak serta-merta berujung pada pemeriksaan pajak penuh, melainkan sebagai tahap pengawasan dan edukasi awal.
Hingga saat ini, DJP belum merilis data resmi mengenai jumlah SPT yang sedang diteliti. Wajib pajak disarankan memeriksa email resmi dari DJP dan menghindari tautan atau permintaan yang mencurigakan untuk mencegah penipuan.
WP yang membutuhkan bantuan lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau menggunakan layanan resmi melalui portal pajak.go.id. DJP menegaskan proses ini bersifat transparan dan sesuai regulasi yang berlaku.











