Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Perusahaan Diimbau Segera Persiapkan Diri Hadapi Sistem Pajak Baru Coretax DJP

152
×

Perusahaan Diimbau Segera Persiapkan Diri Hadapi Sistem Pajak Baru Coretax DJP

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mendorong adaptasi wajib pajak terhadap Coretax DJP, sistem inti administrasi perpajakan terintegrasi yang telah berlaku penuh sejak Januari 2025. Sistem ini menggantikan platform lama seperti DJP Online dan aplikasi terpisah lainnya, termasuk untuk penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Coretax DJP, yang diluncurkan secara resmi pada akhir 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto, dirancang untuk menyatukan seluruh proses administrasi perpajakan dalam satu platform digital. Mulai dari pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan, semuanya terintegrasi secara otomatis dan lebih efisien.

Baca juga :  DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi Gelar Upacara Peringati HUT ke-80 Kemerdekaan Indonesia

Bagi perusahaan sebagai wajib pajak badan, kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2025 harus dilakukan sepenuhnya melalui Coretax DJP. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025 adalah 30 April 2026. Pelaporan melalui kanal lama tidak lagi difasilitasi untuk kewajiban baru ini, sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak terkait.

Baca juga :  Kiper Timnas Indonesia Maarten Paes Jalani Debut Bersama Ajax

Direktur Jenderal Pajak menekankan bahwa transisi ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang lebih luas, didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Coretax menawarkan fitur single digital access, otomatisasi data, serta validasi lebih cepat, yang diharapkan mengurangi kesalahan dan biaya kepatuhan bagi wajib pajak.

Untuk memastikan kelancaran, perusahaan disarankan segera melakukan langkah persiapan berikut:

Baca juga :  Lapas Cianjur Perkuat Pembinaan Warga Binaan dengan Tarawih dan Tadarus di Bulan Ramadan
  • Mengaktifkan akun Coretax DJP melalui portal resmi pajak.go.id.
  • Membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) untuk penandatanganan digital SPT.
  • Memanfaatkan panduan resmi, buku manual, dan fitur simulasi yang disediakan DJP untuk berlatih sebelum pelaporan resmi.
  • Memastikan data keuangan dan pemotongan pajak pihak ketiga telah selaras, karena sistem akan menampilkan data secara otomatis dalam draf SPT.

Hingga awal Maret 2026, DJP mencatat jutaan wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax, dengan pelaporan SPT Tahunan terus meningkat. Adaptasi dini dianggap krusial agar perusahaan terhindar dari sanksi keterlambatan atau kesulitan teknis di menit-menit akhir.

Baca juga :  Tim Kuasa Hukum Kasus Pelecehan Seksual Kecewa Kinerja Unit PPA Polres Metro Bekasi

Wajib pajak dapat mengakses informasi lengkap dan panduan penggunaan di situs resmi pajak.go.id/reformdjp/coretax. DJP juga menyediakan layanan bantuan melalui kantor pelayanan pajak terdekat atau kanal resmi lainnya.

Dengan persiapan matang, perusahaan diharapkan dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara lebih mudah, transparan, dan sesuai regulasi terkini.

Baca juga :  Kapolres Metro Bekasi Angkat Bicara Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Untuk Atlet NPCI
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!