Dpnews Indonesia || Cilacap – Kasus dugaan korupsi berbalut tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2026 di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, terus menggemparkan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) diduga memeras kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengumpulkan dana THR yang kemudian dialokasikan bagi dirinya sendiri serta pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) seperti polisi, jaksa, dan hakim.
KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026. Dari pengumpulan dana tersebut, KPK menyita uang tunai Rp610 juta yang dikemas dalam goodie bag, dari target awal Rp.750 juta.
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dana sebesar Rp.515 juta direncanakan untuk dibagikan kepada Forkopimda, meliputi unsur kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Agama. Nominal per penerima bervariasi, mulai Rp.20 juta hingga Rp.100 juta. Sisanya, sekitar Rp.235 juta, diduga untuk kepentingan pribadi bupati.
Uang tersebut bersumber dari pemerasan terhadap kepala dinas dan SKPD, termasuk melalui praktik ijon proyek serta setoran langsung. KPK juga menemukan bukti chat dan catatan pengumpulan dana dari ponsel yang digeledah.
Kasus ini dikenal publik dengan sebutan “Papa Minta THR” karena modus permintaan dana yang dikemas sebagai kebutuhan Lebaran. KPK menduga praktik serupa mungkin terjadi di daerah lain, di mana kepala daerah memberikan THR kepada penegak hukum dan forkopimda.
Hingga kini, penyidik KPK masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain serta potensi perluasan kasus. Syamsul dan Sadmoko dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat korupsi, menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan daerah menjelang Hari Raya Idul Fitri.











