Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Iming-Iming Pekerjaan Berujung Dugaan Pelecehan Seksual, ASN di Cianjur Resmi Jadi Tersangka

49
×

Iming-Iming Pekerjaan Berujung Dugaan Pelecehan Seksual, ASN di Cianjur Resmi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara berinisial FM, 47 tahun, sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Korbannya seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial MZ. Kasus ini terungkap setelah tersangka diduga menggunakan iming-iming pekerjaan sebagai umpan untuk memuluskan aksinya.

Kapolres Cianjur melalui Kasatreskrim AKP Fajri Amelia Putra membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut. Peristiwa itu terjadi di kediaman pelaku pada Minggu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Laporan polisi baru dibuat tiga hari setelah kejadian, tepatnya pada Rabu, 22 Juli 2025.

Baca juga :  Partai Demokrat Purwakarta Merayakan HUT Ke 23 Tahun Dikediaman Rumah Ketua (Daseng)

Menurut hasil penyelidikan, FM pertama kali menghubungi korban dan menawarkan pekerjaan. Tersangka menjanjikan MZ bisa bekerja sebagai sopir pribadi sekaligus berpeluang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil di salah satu instansi di Kabupaten Cianjur. Janji manis itu membuat korban tertarik dan menaruh harapan besar.

Untuk meyakinkan korban, FM kemudian meminta MZ datang ke rumahnya dengan alasan menjalani pemeriksaan kesehatan atau medical check-up. Alasan itu disampaikan sebagai salah satu syarat administrasi sebelum diangkat menjadi ASN. Karena percaya, korban pun memenuhi undangan tersebut tanpa curiga.

Sesampainya di rumah tersangka, korban diarahkan masuk ke salah satu kamar. Dengan dalih pemeriksaan kesehatan, FM meminta MZ melepaskan pakaian. Di momen itulah dugaan pelecehan seksual terjadi. Kasatreskrim menyebut tindakan itu dilakukan dengan memanfaatkan posisi dan kepercayaan korban.

Selain menjanjikan jabatan, tersangka juga sempat meminta sejumlah uang kepada korban. Uang itu disebut sebagai biaya kelancaran agar proses pengangkatan menjadi PNS berjalan lancar. Namun permintaan tersebut tidak bisa dipenuhi karena korban mengaku tidak memiliki kemampuan finansial.

Baca juga :  Melalui Sambang, Bhabinkamtibmas Silaturahmi Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Setelah kejadian, korban akhirnya berani melapor ke Polres Cianjur. Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara ini kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan. FM resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari pendataan identitas, diketahui tersangka berstatus duda dan memang tercatat sebagai ASN.

Dalam kasus ini, FM dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan kekerasan seksual non-fisik dan pelecehan yang dilakukan dengan penyalahgunaan relasi kuasa.

Polisi menyebut sementara ini baru ada satu korban yang melapor. Namun penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa. Polres Cianjur mengimbau masyarakat yang pernah mengalami atau mengetahui peristiwa seperti ini agar segera melapor agar proses pengungkapan bisa berjalan tuntas.

Baca juga :  Ketua Umum Ormas Trinusa Ditangkap Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!