Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Istri Eks Wamenaker Bocorkan Gus Yaqut Tak Terlihat di Rutan KPK, KPK Konfirmasi Dialihkan Jadi Tahanan Rumah

162
×

Istri Eks Wamenaker Bocorkan Gus Yaqut Tak Terlihat di Rutan KPK, KPK Konfirmasi Dialihkan Jadi Tahanan Rumah

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel, mengungkapkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut tidak terlihat di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.

Pengakuan tersebut disampaikan Silvia usai menjenguk suaminya di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, bertepatan dengan perayaan Idul Fitri 1447 H pada Sabtu, 21 Maret 2026. Menurut Silvia, ia tidak melihat Gus Yaqut di rutan dan mendapat informasi dari dalam bahwa yang bersangkutan telah keluar sejak malam takbiran.

Baca juga :  Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana Cs sebagai Tersangka dan Tahan Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG

“Tadi sih sempat enggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” ujar Silvia kepada wartawan.

KPK kemudian mengonfirmasi informasi tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa status penahanan tersangka Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) telah dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.

Baca juga :  Upacara Sumpah Pemuda ke-97 Kodim 0617/Majalengka: Ajak Generasi Muda Terus Bergerak dan Bersatu

“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).

Pengalihan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan keluarga tersangka pada 17 Maret 2026, dengan merujuk pada ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KPK menegaskan bahwa pengalihan ini bersifat sementara.

Baca juga :  Pelantikan Pengurus KONI Kabupaten Purwakarta Telah Di Gelar Untuk Masa Bakti 2023-2027

Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPK sejak 12 Maret 2026 sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji periode 2023-2024, dengan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai lokasi pasti Gus Yaqut menjalani tahanan rumah atau perkembangan proses hukum selanjutnya.

Baca juga :  Bupati Cilacap Syamsul Arifin Kena Operasi Tangkap Tangan KPK Kasus Suap Proyek
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!