Scroll untuk baca artikel
BeritaEkonomi

Begini Aturan Penggunaan Gas Elpiji 3 Kg untuk Hajatan Menurut Pemerintah

182
×

Begini Aturan Penggunaan Gas Elpiji 3 Kg untuk Hajatan Menurut Pemerintah

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa gas elpiji (LPG) subsidi 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro sasaran. Penggunaan untuk hajatan atau acara pernikahan besar tetap dibatasi ketat agar subsidi tidak disalahgunakan.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tertentu yang masih berlaku, LPG 3 kg diperuntukkan khusus bagi rumah tangga dan usaha mikro. Untuk keperluan hajatan seperti pesta pernikahan, pelaksana acara yang tergolong masyarakat mampu atau kelompok ekonomi menengah atas dilarang menggunakan LPG subsidi tersebut.

Baca juga :  Polres Cianjur Hadirkan Program Mudik Gratis, Wujudkan Lebaran Aman dan Bahagia

Pemerintah memberikan keringanan terbatas bagi hajatan skala kecil yang dilakukan oleh rumah tangga prasejahtera atau usaha mikro. Dalam praktiknya, pembelian LPG 3 kg untuk hajatan harus dilakukan melalui pangkalan resmi Pertamina dengan verifikasi identitas dan keperluan, serta dibatasi jumlahnya agar tidak menimbulkan kelangkaan di pasaran.

Mulai 2026, aturan akan semakin diperketat melalui revisi Perpres yang sedang disiapkan. Pembelian LPG 3 kg akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan skema desil ekonomi. Kelompok desil 8, 9, dan 10 serta pelaku usaha menengah-besar, termasuk penyelenggara hajatan komersial, dilarang mengakses LPG subsidi.

Baca juga :  Gempa Berkekuatan M 4,2, Guncang Bandung

“Gas LPG 3 kg memang untuk masyarakat miskin dan usaha mikro. Untuk hajatan besar atau acara yang bersifat komersial, sebaiknya menggunakan LPG nonsubsidi 5,5 kg atau 12 kg,” ujar pejabat terkait dalam sosialisasi kebijakan.

PT Pertamina Patra Niaga juga mengusulkan pembatasan pembelian maksimal 10 tabung per bulan per kartu keluarga (KK) selama masa transisi mulai pertengahan 2026. Pengawasan akan diperketat di tingkat pangkalan dan subpangkalan untuk mencegah penyalahgunaan, termasuk borongan tabung untuk keperluan hajatan.

Baca juga :  Jenazah pemuda tenggelam di Cirata Jangari dievaluasi dari kedalaman 18 Meter

Masyarakat yang akan menyelenggarakan hajatan diimbau merencanakan kebutuhan gas jauh hari dan menggunakan LPG nonsubsidi jika termasuk kalangan mampu. Pelanggaran terhadap ketentuan distribusi dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan,

Kementerian ESDM dan Pertamina terus melakukan sosialisasi agar distribusi LPG 3 kg tetap tepat sasaran dan mendukung keadilan energi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Baca juga :  Dugaan Penipuan Bernilai Miliaran Rupiah di Cianjur Disorot, Terlapor Masih Berstatus DPO
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!